Jakarta – Tragedi memilukan menyelimuti kasus penemuan kerangka anak berusia 8 tahun, Alvaro Kiano, yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan Jakarta Timur. Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap tabir di balik kematian tragis ini setelah menangkap sang ayah tiri, Dodi Permana (35), yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama. Penemuan jasad korban tak lepas dari peran krusial seorang saksi yang memberikan petunjuk lokasi pembuangan kepada penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat kekejaman yang diduga dilakukan oleh orang terdekat korban. Penyelidikan intensif selama beberapa waktu akhirnya membuahkan hasil, menyeret Dodi Permana ke balik jeruji besi atas dugaan pembunuhan berencana dan upaya menghilangkan barang bukti.
Kronologi Penemuan Jasad dan Peran Saksi Kunci
Terungkapnya lokasi jasad Alvaro bermula dari laporan orang hilang yang diajukan oleh ibu kandung korban beberapa bulan lalu. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya mendapatkan titik terang dari seorang saksi.
Menurut keterangan polisi, saksi tersebut mengaku pernah melihat tersangka Dodi Permana membawa sebuah karung goni besar dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi penemuan kerangka. Meskipun saksi tidak memeriksa isi karung tersebut secara langsung, ia mengingat dengan jelas lokasi yang dimaksud. “Saksi kunci tersebut tidak memeriksa isi kantong atau karung yang dibawa tersangka. Ia hanya menunjukkan secara spesifik lokasi tempat tersangka diduga membuang sesuatu,” ujar salah satu penyidik yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan petunjuk vital dari saksi tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggalian di area yang ditunjuk. Benar saja, setelah beberapa jam, mereka menemukan kerangka manusia yang kemudian dikonfirmasi sebagai Alvaro Kiano. Identifikasi awal dilakukan melalui sisa-sisa pakaian dan barang bukti lain yang ditemukan bersama kerangka, sebelum akhirnya dipastikan melalui tes DNA.
Motif dan Penangkapan Tersangka
Setelah penemuan jasad, fokus penyelidikan beralih pada penangkapan tersangka. Dodi Permana berhasil dibekuk di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 24 November 2025 dini hari, setelah sempat berupaya melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan awal, Dodi Permana mengakui perbuatannya.
Motif di balik pembunuhan keji ini diduga karena emosi sesaat dan kekesalan tersangka terhadap korban. “Tersangka mengaku sering merasa kesal dengan kenakalan korban. Puncak kekesalan itu berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di lokasi terpencil,” terang Kombes Pol. [Nama Pejabat Tinggi Polri], Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar sore ini.
“Kami mengapresiasi keberanian saksi yang memberikan informasi penting ini. Tanpa petunjuk tersebut, mungkin akan lebih sulit bagi kami untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana ini. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.”
Saat ini, tersangka Dodi Permana masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan Alvaro Kiano yang menggemparkan ini. Jenazah Alvaro sendiri telah dievakuasi untuk proses autopsi lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kematian dan memastikan kronologi kejadian secara medis.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






