Jakarta, 10 July 2025 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara terbuka menyatakan permohonan maaf dan mencabut usulan sebelumnya terkait pengurangan ukuran minimal rumah bersubsidi menjadi hanya 14 meter persegi. Keputusan ini diambil setelah gagasan tersebut menuai gelombang kritik luas dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pakar perumahan, organisasi masyarakat sipil, hingga calon pemilik rumah bersubsidi.
Awal Mula Polemik dan Gelombang Kritik
Ide mengenai rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi pertama kali dilontarkan sebagai upaya untuk menekan harga dan memperluas jangkauan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tengah keterbatasan lahan dan lonjakan harga material. Gagasan ini mencuat sebagai solusi alternatif untuk menyediakan hunian yang lebih terjangkau dan efisien, terutama di daerah perkotaan padat penduduk.
Namun, tak lama setelah wacana tersebut dilemparkan ke publik, respons negatif langsung bermunculan. Para kritikus berpendapat bahwa ukuran 14 meter persegi sangat tidak layak huni, terlalu kecil untuk memenuhi standar kehidupan keluarga yang sehat dan nyaman. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 07/PRT/M/2020 tentang Kemudahan dan Bantuan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, misalnya, menetapkan luas minimal rumah tunggal bersubsidi adalah 36 meter persegi. Usulan 14 meter persegi dianggap jauh di bawah standar kelayakan minimum yang ditetapkan pemerintah sendiri.
Organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada hak atas perumahan menilai bahwa ide tersebut dapat mengabaikan aspek martabat manusia dan kualitas hidup. Mereka khawatir, alih-alih menyelesaikan masalah perumahan, kebijakan ini justru akan menciptakan masalah sosial baru seperti kepadatan berlebihan, sanitasi buruk, dan lingkungan tidak sehat.
Tanggapan Cepat dan Permohonan Maaf Resmi
Menanggapi derasnya kritik dan masukan dari publik, Menteri Maruarar Sirait menunjukkan sikap responsif. Dalam pernyataan resminya di Jakarta, ia mengakui adanya kekeliruan dalam gagasan awal tersebut dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa gagasan awal mengenai pengurangan luas minimal rumah subsidi telah menimbulkan kekhawatiran dan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagai pemangku kebijakan, sudah sepatutnya kami mendengarkan setiap masukan. Untuk itu, saya secara resmi membatalkan usulan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya calon pemilik rumah subsidi,” ujar Maruarar Sirait.
Menteri PKP menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR, dengan tetap mematuhi standar kelayakan huni yang berlaku. Pembatalan ide rumah 14 meter persegi ini mengindikasikan pemerintah akan kembali fokus pada pengembangan program rumah bersubsidi dengan luas minimal yang telah disepakati dan diatur dalam regulasi, seperti tipe 36 atau sesuai standar minimal yang menjamin kenyamanan dan kesehatan penghuninya.
Langkah Maruarar Sirait ini diapresiasi oleh banyak pihak sebagai bentuk akuntabilitas pejabat publik yang mendengarkan suara rakyat. Ke depannya, Kementerian PKP diharapkan dapat lebih transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan perumahan guna memastikan program yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas hidup.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda