Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan komitmen serius pemerintah untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul meningkatnya keluhan dan laporan dari masyarakat mengenai maraknya praktik penjualan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Dalam responsnya yang mengejutkan, Menteri Purbaya secara terbuka mengisyaratkan dugaan adanya keterlibatan oknum dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melindungi para distributor atau ‘cukong’ rokok ilegal tersebut.
Langkah ini menandai upaya berkelanjutan Kementerian Keuangan dalam menjaga integritas penerimaan negara dari sektor cukai tembakau, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi produsen rokok legal. Maraknya rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan cukai yang tidak terpungut, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena minimnya pengawasan kualitas produk.
Ancaman Rokok Ilegal dan Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal telah lama menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Setiap tahun, negara diperkirakan kehilangan triliunan rupiah akibat praktik ilegal ini. Rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu dijual dengan harga jauh lebih murah di pasaran, menarik konsumen dan menggerus pangsa pasar produk legal. Selain itu, praktik ini kerap kali terkait dengan jaringan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah hukum dan pengawasan ketat, sehingga memperparah tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa keluhan masyarakat menjadi alarm penting bagi pemerintah. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, dan ini akan menjadi momentum bagi kami untuk bergerak lebih jauh,” ujarnya dalam sebuah kesempatan baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa penertiban tidak hanya akan menyasar penjual di tingkat eceran, melainkan akan fokus pada para ‘cukong’ atau bandar besar yang menjadi dalang utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut, yang seringkali beroperasi secara terorganisir dan terselubung.
Indikasi Keterlibatan Oknum dan Komitmen Penertiban
Pernyataan Menteri Purbaya mengenai dugaan keterlibatan oknum dari lembaga negara sendiri menjadi sorotan utama dalam agenda penertiban ini. Dalam pernyataannya yang lugas, ia tidak menampik kemungkinan adanya pihak-pihak dari internal institusi yang memiliki kewenangan pengawasan yang justru terlibat dalam memuluskan praktik ilegal ini. Hal ini mengindikasikan bahwa penertiban akan dilakukan secara komprehensif, tidak hanya di ranah eksternal tetapi juga internal birokrasi, demi memastikan integritas institusi terjaga.
“Kami akan menertibkan cukong-cukong yang mengedarkan rokok ilegal. Bekingnya paling orang cukai juga! Ini yang harus kita berantas tuntas,” kata Menteri Purbaya, menegaskan keseriusan pemerintah dalam membersihkan praktik kotor ini dari segala lapis, termasuk dari oknum di dalam institusi penegak hukum itu sendiri yang seharusnya menjadi garda terdepan.
Dugaan ini menuntut investigasi yang transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu guna memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan negara. Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap tuntas jaringan ini, sekaligus membersihkan internal lembaga dari oknum yang mencoreng nama baik instansi. Masyarakat diharapkan untuk terus memberikan laporan dan informasi terkait peredaran rokok ilegal, demi mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan berintegritas. Upaya penertiban ini diperkirakan akan dimulai secara intensif dalam waktu dekat, seiring dengan arahan dan komitmen dari pimpinan tertinggi Kementerian Keuangan per 17 October 2025 ini.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






