Home / News / Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Perketat Jerat Hukum Impor Pakaian Bekas Ilegal

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Perketat Jerat Hukum Impor Pakaian Bekas Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekecewaannya dan mengisyaratkan langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi praktik impor ilegal pakaian bekas atau yang dikenal dengan “balpres”. Purbaya menyatakan terkejut dengan skala penanganan masalah ini dan menegaskan bahwa negara menanggung kerugian besar, baik dari sisi ekonomi maupun beban anggaran untuk penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya pada kesempatan terpisah, 22 October 2025, menyusul maraknya peredaran pakaian bekas ilegal yang tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat. Menkeu berjanji akan menyusun regulasi baru yang mencakup sanksi denda yang lebih berat hingga daftar hitam (blacklist) bagi para pelaku.

Kerugian Negara dan Beban Anggaran

Impor pakaian bekas ilegal telah lama menjadi persoalan pelik yang dihadapi pemerintah. Praktik ini menyebabkan kerugian negara dalam bentuk hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea masuk. Lebih dari itu, Purbaya menyoroti beban finansial yang harus ditanggung negara untuk memproses dan menahan para pelaku di balik jeruji besi.

Kekesalan Menteri Keuangan terlihat jelas saat membahas dampak dari impor ilegal ini. Ia menyinggung bagaimana biaya operasional penegakan hukum dan perawatan narapidana menjadi tanggungan negara, yang pada akhirnya adalah uang rakyat. Ini menunjukkan bahwa masalah impor ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran perdagangan, melainkan juga menguras sumber daya negara.

“Saya kaget sampai segininya penanganan balpres ini. Nanti saya bikin aturan. Itu bukan cuma denda, tapi bisa masuk blacklist. Saya rugi, ngasih makan di penjara!” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti implikasi finansial yang besar bagi negara.

Kerugian tersebut tidak hanya terhenti pada aspek finansial semata. Peredaran pakaian bekas ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha di sektor tekstil dan garmen lokal. Mereka harus bersaing dengan produk impor murah yang masuk tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa membayar pajak, menghambat pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.

Langkah Tegas: Denda, Blacklist, dan Koordinasi Lintas Sektor

Menanggapi situasi ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didorong untuk menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan di lapangan, tetapi juga menciptakan efek jera yang kuat bagi para pelaku usaha impor ilegal.

Purbaya menekankan pentingnya penerapan sanksi yang berlapis. Selain denda finansial yang signifikan, para importir nakal juga akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam. Masuknya nama dalam daftar hitam berarti pelaku usaha tidak akan bisa lagi melakukan kegiatan impor atau ekspor, yang secara efektif mengakhiri karir bisnis mereka di sektor perdagangan internasional.

Upaya penegakan hukum terhadap impor ilegal pakaian bekas membutuhkan koordinasi yang kuat antar berbagai kementerian dan lembaga. Selain Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, peran Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat krusial. Kementerian Perdagangan memiliki wewenang dalam regulasi tata niaga impor, Kementerian Perindustrian berfokus pada perlindungan industri dalam negeri, sementara BPOM dapat meninjau aspek kesehatan dan sanitasi produk bekas.

Melalui langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menekan angka impor ilegal pakaian bekas secara drastis, melindungi industri dalam negeri, serta menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: