Jakarta, 21 February 2026 – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan strategi fundamental pemerintah dalam mewujudkan kelestarian hutan Indonesia. Langkah ini tidak hanya berorientasi pada aspek ekologis, tetapi juga bertujuan memberdayakan masyarakat yang hidup di sekitar hutan, sekaligus memperluas akses mereka terhadap pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Pernyataan Menteri Raja ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan konservasi hutan dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dengan pendekatan perhutanan sosial, masyarakat lokal diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola hutan, sehingga konflik lahan dapat diminimalkan dan rasa kepemilikan terhadap hutan meningkat.
Strategi Perhutanan Sosial untuk Kelestarian Hutan
Dalam pandangan Kementerian Kehutanan, perhutanan sosial adalah jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi sektor kehutanan, termasuk deforestasi, degradasi lahan, dan kemiskinan masyarakat desa hutan. Program ini meliputi skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Pengakuan Perlindungan Hutan Adat (PPHPS). Melalui skema-skema ini, masyarakat tidak hanya diizinkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, tetapi juga diberikan hak untuk menanam dan mengelola tanaman tertentu di area hutan yang telah ditetapkan.
Menteri Raja Juli Antoni menyatakan, filosofi di balik perhutanan sosial adalah bahwa hutan akan lestari jika masyarakat turut serta dalam menjaganya. Ini juga merupakan langkah proaktif pemerintah dalam mencapai target Perjanjian Paris tentang pengendalian perubahan iklim, di mana pengelolaan hutan yang berkelanjutan memainkan peran krusial.
“Kami sangat meyakini bahwa hutan tidak akan lestari jika hanya dijaga oleh pemerintah. Keterlibatan aktif dan kepemilikan masyarakat adalah kunci utama. Perhutanan sosial adalah jembatan untuk itu, memastikan masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi sekaligus menjadi garda terdepan pelestarian lingkungan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan hutan dan generasi mendatang,” ujar Menteri Raja Juli Antoni.
Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya mempercepat realisasi target perhutanan sosial, dengan fokus pada pemberian izin yang legal dan pelatihan teknis kepada kelompok-kelompok masyarakat pengelola hutan. Data menunjukkan, jutaan hektar area telah dialokasikan untuk perhutanan sosial, meskipun tantangan dalam implementasi di lapangan masih cukup besar, termasuk kapasitas masyarakat dan akses terhadap modal.
Perluasan Akses dan Kolaborasi Multisektoral
Selain fokus pada aspek legalitas dan pemberdayaan, Menteri Kehutanan juga berjanji untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap program-program kehutanan. Perluasan akses ini mencakup penyederhanaan birokrasi perizinan, penyediaan akses permodalan melalui skema kredit usaha rakyat (KUR) atau dana bergulir, serta pendampingan teknis yang berkelanjutan dari para penyuluh kehutanan.
Kolaborasi menjadi kata kunci dalam mewujudkan visi ini. Kementerian Kehutanan tidak bekerja sendirian, melainkan menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, hingga sektor swasta. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung keberhasilan perhutanan sosial, baik dari segi pendampingan, pemasaran produk hasil hutan, maupun inovasi teknologi.
Menteri Raja menambahkan bahwa upaya kolaborasi ini juga penting untuk menanggulangi tantangan seperti ilegal logging dan perambahan hutan. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban atas hutan, pengawasan dan perlindungan hutan dapat dilakukan secara lebih efektif dan komprehensif. Melalui perhutanan sosial, pemerintah berharap dapat menciptakan model pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan memberikan dampak positif secara langsung bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





