Home / News / Mendagri Mendesak Pemda Dukung Penuh PSN: Sanksi Menanti Pembangkang

Mendagri Mendesak Pemda Dukung Penuh PSN: Sanksi Menanti Pembangkang

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Penegasan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah instruksi wajib yang disertai dengan ancaman sanksi tegas bagi Pemda yang tidak kooperatif atau bahkan menghambat jalannya proyek-proyek vital tersebut.

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang melibatkan kepala daerah dari berbagai provinsi, Tito menekankan bahwa keberhasilan PSN merupakan kunci bagi akselerasi pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, PSN bukanlah program sektoral semata, melainkan agenda bersama yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dukungan Pemda terhadap PSN bukanlah pilihan, melainkan sebuah kewajiban konstitusional dan moral. Keberhasilan program-program ini akan berdampak langsung pada kemajuan daerah dan peningkatan kualitas hidup rakyat. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi Pemda yang bersikap pasif, apalagi menghambat,” tegas Mendagri di Jakarta pada 23 July 2025.

Urgensi dan Peran PSN dalam Pembangunan

Mendagri menjelaskan bahwa PSN mencakup berbagai proyek monumental yang dirancang untuk mengatasi tantangan fundamental pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar hingga ketahanan pangan dan energi. Proyek-proyek seperti pembangunan jalan tol, bendungan, pelabuhan, bandara, kawasan ekonomi khusus, hingga program lumbung pangan nasional, diharapkan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Peran Pemda dalam konteks ini sangat krusial. Dukungan yang diharapkan mencakup fasilitasi perizinan yang cepat dan tidak berbelit, penyediaan lahan yang lancar sesuai prosedur, serta alokasi anggaran daerah untuk mendukung proyek-proyek yang bersinggungan langsung dengan kewenangan lokal. Selain itu, sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah juga menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih atau bahkan resistensi di lapangan.

Menurut Mendagri, Pemda harus memahami bahwa setiap proyek PSN yang dilaksanakan di wilayah mereka adalah investasi masa depan yang akan memberikan multiplier effect positif bagi daerah tersebut. Peningkatan konektivitas, ketersediaan energi, dan jaminan pangan akan membuka peluang ekonomi baru, menarik investasi, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Ancaman Sanksi dan Evaluasi Kinerja

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat, Mendagri Tito Karnavian tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi Pemda yang terbukti menghambat atau lalai dalam mendukung PSN. Sanksi yang dimaksud dapat beragam, mulai dari sanksi administratif hingga penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Kami akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap Pemda terkait komitmen mereka dalam mendukung PSN. Pemda yang kinerjanya buruk atau bahkan terbukti menghambat akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk penundaan transfer dana dan penurunan skor evaluasi kinerja. Kami tidak akan tolerir setiap upaya yang menghambat kepentingan nasional, jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri juga mengimbau agar seluruh jajaran birokrasi di Pemda memiliki pemahaman yang sama dan proaktif dalam mengawal PSN. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang efektif dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan setiap kendala yang mungkin muncul di lapangan. Kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah juga menjadi faktor penentu keberhasilan.

Dengan penegasan ini, pemerintah pusat berharap Pemda dapat segera menyelaraskan program dan kebijakan mereka dengan target-target PSN, demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional yang merata dan berkelanjutan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: