JAKARTA – Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan yang berlangsung pada 25 September 2025 ini berpusat pada mekanisme dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
Dalam keterangannya, Azwar Anas menyoroti bahwa proses pembelian perangkat teknologi, khususnya laptop Chromebook, dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda), bukan terpusat di satu entitas. Pernyataan ini menjadi bagian penting dari penelusuran Kejagung dalam mengungkap rantai tanggung jawab dalam kasus yang ditengarai merugikan keuangan negara ini.
Latar Belakang Penyelidikan Kasus Chromebook
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini telah menjadi perhatian publik menyusul dugaan adanya praktik korupsi, mark-up harga, hingga ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung telah secara intensif melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan bernilai fantastis ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan publik menanti kejelasan mengenai siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Azwar Anas, yang pernah menjabat sebagai Menteri PANRB periode 2022-2024 dan sebelumnya Bupati Banyuwangi, diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan informasi yang relevan mengenai prosedur administratif dan pengadaan barang yang mungkin bersinggungan dengan area kerjanya. Meskipun fokus utama adalah pengadaan di K/L dan pemda, keterangan dari pejabat tinggi sebelumnya dianggap krusial untuk melengkapi gambaran penyelidikan.
Menanggapi pertanyaan penyidik, Azwar Anas menjelaskan secara rinci alur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pernyataannya menggarisbawahi desentralisasi pengambilan keputusan dalam proses pengadaan.
“Proses pembelian barang/jasa, dalam kasus yang sedang diselidiki yaitu pengadaan laptop Chromebook, memang dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda),” ujar Azwar Anas setelah pemeriksaan.
Implikasi Pernyataan dan Fokus Penyelidikan Kejagung
Pernyataan Azwar Anas ini mengindikasikan adanya desentralisasi tanggung jawab dalam pengadaan. Hal ini berpotensi mengarahkan fokus penyelidikan Kejaksaan Agung tidak hanya pada tingkat pusat, tetapi juga merambah ke berbagai instansi di daerah yang terlibat dalam pengadaan laptop serupa. Penyelidik kini harus menelusuri secara cermat setiap mata rantai pengadaan di masing-masing unit kerja untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan.
Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Presiden, memang memberikan otonomi tertentu kepada setiap entitas K/L dan pemda untuk melaksanakan pengadaan sesuai kebutuhan dan anggaran masing-masing. Namun, otonomi ini juga harus diiringi dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan tanpa pandang bulu. Setiap keterangan yang diperoleh dari saksi, termasuk Azwar Anas, akan menjadi bahan pertimbangan untuk merangkai konstruksi hukum kasus ini. Kejagung berkomitmen untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara hingga miliaran rupiah, memastikan setiap pejabat yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hingga 25 September 2025, penyelidikan kasus pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir. Keterangan dari Azwar Anas diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai pola pengadaan dan alur pertanggungjawaban. Publik menanti transparansi dan ketegasan Kejagung dalam menuntaskan kasus ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda