Home / News / MAKI Ancam Praperadilan KPK, Desak Penetapan Tersangka Kasus Haji

MAKI Ancam Praperadilan KPK, Desak Penetapan Tersangka Kasus Haji

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ancaman ini muncul menyusul desakan MAKI agar KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai lamban penanganannya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan langkah hukum ini akan ditempuh jika lembaga antirasuah tersebut tak kunjung menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Desakan ini disampaikan MAKI pada 12 September 2025, menyoroti berlarut-larutnya penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik.

Desakan Kuat di Balik Ancaman Hukum

Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK diyakini telah memiliki kecukupan bukti untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Keyakinan tersebut didasari oleh berbagai temuan dan informasi yang telah diserahkan MAKI kepada KPK sebagai aduan masyarakat, termasuk data-data yang dinilai Boyamin sangat komprehensif.

Menurut Boyamin, bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat dan terang benderang, sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penetapan tersangka. Ia menyoroti lamanya waktu yang dihabiskan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan awal tanpa adanya kejelasan status hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami meyakini KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari cukup, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji ini. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda proses hukum yang penting ini,” ujar Boyamin. “Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami siap melayangkan praperadilan.”

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri menyangkut hajat hidup jutaan umat Muslim di Indonesia, sehingga penuntasannya menjadi krusial untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Mekanisme Praperadilan dan Ekspektasi MAKI

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, atau penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, MAKI akan menggunakan praperadilan untuk mendesak KPK agar segera menetapkan tersangka, mengingat lambannya penanganan kasus tersebut.

Boyamin berharap KPK tidak menunggu terlalu lama. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, terutama dalam penetapan tersangka, MAKI tidak akan ragu untuk melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan. Langkah ini, menurut MAKI, penting untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi KPK serta memastikan bahwa tidak ada kasus korupsi, sekecil apapun, yang lolos dari jeratan hukum, apalagi kasus yang berkaitan dengan dana umat.

Publik menantikan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara ini, mengingat sensitivitas dan dampak luas yang ditimbulkan oleh korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tekanan dari MAKI ini diharapkan menjadi pemicu bagi KPK untuk segera mengambil tindakan konkret dan transparan dalam penanganan kasus kuota haji.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: