Home / News / Mahkamah Partai Gerindra Tolak Pengunduran Diri, Sara Djojohadikusumo Tetap Anggota DPR

Mahkamah Partai Gerindra Tolak Pengunduran Diri, Sara Djojohadikusumo Tetap Anggota DPR

Jakarta – Status keanggotaan Sara Djojohadikusumo di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dipastikan tetap aktif, menyusul keputusan Mahkamah Partai Gerindra yang menolak surat pengunduran dirinya. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta pada 31 October 2025.

Dasco menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Partai Gerindra menyatakan surat pengunduran diri yang diajukan oleh putri Hashim Djojohadikusumo tersebut tidak memenuhi syarat secara hukum. Oleh karena itu, Partai Gerindra tidak melakukan penonaktifan terhadap Sara sebagai anggota DPR. Keputusan ini secara otomatis mempertahankan statusnya sebagai wakil rakyat yang sah dan aktif.

Keputusan Mahkamah Partai dan Status Keanggotaan

Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya, merinci bahwa proses peninjauan terhadap pengajuan pengunduran diri Sara Djojohadikusumo telah dilakukan secara menyeluruh oleh Mahkamah Partai Gerindra. Mahkamah Partai, sebagai lembaga peradilan internal partai, memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan keanggotaan dan disiplin partai, termasuk menyangkut permohonan pengunduran diri anggota legislatif dari partai tersebut.

“Mahkamah Partai Gerindra telah memutuskan bahwa surat pengunduran diri Saudari Sara Djojohadikusumo tidak memenuhi syarat secara hukum,” ujar Dasco. “Dengan demikian, Partai Gerindra juga memutuskan tidak ada penonaktifan beliau sebagai anggota DPR. Status beliau tetap sebagai anggota DPR aktif.”

Mahkamah Partai Gerindra telah memutuskan bahwa surat pengunduran diri Saudari Sara Djojohadikusumo tidak memenuhi syarat secara hukum. Dengan demikian, Partai Gerindra juga memutuskan tidak ada penonaktifan beliau sebagai anggota DPR. Status beliau tetap sebagai anggota DPR aktif, tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Sara Djojohadikusumo sendiri merupakan politisi senior dari Partai Gerindra. Ia dikenal sebagai salah satu figur penting dalam lingkaran keluarga besar pendiri partai, Prabowo Subianto. Sebelum keputusan ini, tidak banyak informasi yang beredar mengenai alasan pasti di balik pengajuan pengunduran dirinya. Namun, keputusan Mahkamah Partai ini mengindikasikan adanya pertimbangan internal partai yang kuat untuk mempertahankan posisinya di parlemen.

Implikasi Politik dan Dinamika Internal Partai

Keputusan Mahkamah Partai Gerindra untuk menolak pengunduran diri Sara Djojohadikusumo memiliki beberapa implikasi politik. Pertama, hal ini menunjukkan komitmen partai untuk menjaga stabilitas dan kekuatan fraksinya di DPR. Anggota DPR dengan pengalaman seperti Sara dianggap sebagai aset berharga yang dapat berkontribusi pada kinerja legislatif partai.

Kedua, putusan ini menegaskan supremasi Mahkamah Partai dalam menyelesaikan persoalan internal yang berkaitan dengan keanggotaan. Prosedur pengunduran diri seorang anggota DPR dari partai tidak bisa serta-merta terjadi tanpa persetujuan dan verifikasi dari lembaga internal partai yang berwenang. Ini menjadi preseden penting bagi anggota partai lainnya yang mungkin berencana mengambil langkah serupa di masa depan.

Sebagai anggota DPR aktif, Sara Djojohadikusumo akan tetap memiliki hak dan kewajiban sesuai undang-undang dan peraturan DPR. Ini mencakup hak untuk menghadiri sidang, melakukan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta menerima fasilitas dan tunjangan yang melekat pada jabatannya. Situasi ini juga menyoroti pentingnya disiplin partai dan kepatuhan terhadap mekanisme internal bagi setiap kader yang menduduki jabatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Sara Djojohadikusumo sendiri mengenai keputusan Mahkamah Partai ini. Namun, penegasan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberikan kejelasan final terkait status keanggotaannya di lembaga legislatif negara.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: