Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan klarifikasi terkait kemunculan nama AKBP Didik Putra dalam daftar mutasi terbaru, meskipun perwira tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Penempatan ini disebut sebagai langkah administratif yang esensial untuk mempermudah eksekusi putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Brigjen Pol. Dr. Jhonny S., Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, dalam keterangannya kepada awak media pada 28 February 2026, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar yang wajib dilalui. Publik sempat mempertanyakan masuknya nama AKBP Didik dalam daftar rotasi yang dirilis beberapa waktu lalu, menimbulkan kebingungan mengingat statusnya yang sudah dipecat secara resmi.
Jhonny menegaskan bahwa penempatan AKBP Didik sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri adalah bagian dari mekanisme internal untuk menyelesaikan administrasi pemecatan secara tuntas. “Ini bukan berarti pembatalan pemecatan atau penugasan baru. Justru sebaliknya, ini adalah tahapan untuk secara resmi menonaktifkan dan mengeluarkan nama yang bersangkutan dari sistem kepegawaian Polri, memastikan tidak ada lagi hak dan kewajiban dinas,” ujar Jhonny.
AKBP Didik Putra sebelumnya telah menjalani sidang KKEP dan diputuskan bersalah atas pelanggaran kode etik berat, termasuk penyalahgunaan wewenang dan indisipliner, yang berujung pada putusan PTDH. Putusan KKEP tersebut telah bersifat final dan mengikat, sehingga status keanggotaannya di Polri resmi dicabut.
Konteks Pemecatan dan Prosedur Administratif
Sidang KKEP merupakan forum penegakan disiplin dan kode etik bagi anggota Polri, yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dari teguran hingga PTDH. Putusan PTDH secara substansi menandakan berakhirnya status keanggotaan seseorang di institusi Polri. Namun, secara administrasi, terdapat tahapan lebih lanjut untuk memastikan seluruh berkas dan status kepegawaian diselesaikan sesuai aturan.
Penempatan di Pamen Yanma seringkali menjadi ‘tempat transit’ bagi personel yang sedang dalam proses pemeriksaan, penjatuhan sanksi, hingga pemecatan. Posisi ini memungkinkan personel tersebut tetap berada di bawah pengawasan institusi sampai seluruh proses rampung, termasuk penyelesaian hak-hak administratif dan serah terima inventaris dinas. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah potensi masalah di kemudian hari.
“Penempatan di Pamen Yanma adalah prosedur baku untuk perwira yang diberhentikan. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses serah terima inventaris dinas, penyelesaian hak-hak administratif yang tersisa, serta memastikan tidak ada lagi keterikatan dinas secara formal. Ini juga untuk mencegah kebingungan di kemudian hari jika namanya masih terdaftar di unit aktif,” kata Jhonny menjelaskan lebih lanjut, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan.
Penegasan Transparansi dan Akuntabilitas Polri
Mabes Polri menekankan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penegakan hukum dan kode etik internal. Kasus AKBP Didik Putra menjadi salah satu contoh nyata bahwa institusi serius dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar aturan, tanpa pandang bulu. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang kami lakukan, termasuk dalam proses pemecatan, berjalan sesuai prosedur hukum dan kode etik, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambah Jhonny.
Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik dan menegaskan bahwa Polri tidak main-main dalam menjaga marwah serta integritas institusi. Proses administrasi yang terkadang terlihat kompleks ini sejatinya dirancang untuk memastikan setiap keputusan, terutama terkait pemecatan anggota, dijalankan secara cermat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta peraturan internal Polri yang berlaku.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






