Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, pada 15 January 2026 divonis bersalah atas kasus dugaan penghasutan yang menargetkan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara enam bulan, namun dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut ditangguhkan atau tidak perlu dijalani, selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan yang ditetapkan.
Putusan ini mengakhiri persidangan panjang yang menarik perhatian publik, terutama terkait batas-batas kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum atas pernyataan yang dapat memprovokasi atau menghasut, terutama terhadap institusi negara. Laras Faizati sebelumnya dijerat dengan pasal-pasal terkait penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kronologi dan Tuduhan Jaksa
Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan di media sosial dan pernyataan publik yang diyakini dilakukan oleh Laras Faizati beberapa bulan lalu. Unggahan dan pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur provokasi dan penghasutan yang berpotensi memicu ketidakpercayaan atau bahkan tindakan anarkis terhadap institusi Polri.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menegaskan bahwa tindakan Laras Faizati telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merendahkan wibawa penegak hukum. Mereka menyoroti bahwa sebagai mantan pegawai lembaga internasional, seharusnya Laras Faizati memiliki pemahaman yang lebih baik tentang etika berkomunikasi di ruang publik.
Persidangan yang berlangsung selama beberapa pekan ini melibatkan sejumlah saksi ahli dan bukti digital. Pihak penuntut umum berupaya keras membuktikan adanya niat jahat dan dampak nyata dari tindakan penghasutan yang dilakukan terdakwa, mengklaim bahwa konten yang disebarkan dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan di masyarakat luas.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum
Majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Wahyu Prasetyo, S.H., M.H., menyatakan Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan perintah penangguhan.
Putusan penangguhan ini berarti Laras Faizati tidak akan langsung masuk penjara, melainkan harus menjalani masa percobaan selama satu tahun. Selama periode masa percobaan tersebut, jika Laras Faizati terbukti melakukan tindak pidana lain, maka hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan tersebut akan langsung diberlakukan.
“Keputusan penangguhan hukuman ini merupakan refleksi dari prinsip keadilan restoratif, yang memberikan kesempatan kedua bagi terpidana untuk memperbaiki diri tanpa harus membebani sistem penjara. Namun, ini juga merupakan peringatan tegas bahwa tindakan penghasutan tidak akan ditoleransi, terutama jika menyasar institusi vital negara,” ujar seorang pengamat hukum pidana, Prof. Dr. Indah Lestari, S.H., M.H., menanggapi putusan tersebut.
Pihak kuasa hukum Laras Faizati menyatakan akan mempelajari secara mendalam putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan menghormati putusan majelis hakim namun juga akan mempertimbangkan opsi banding jika ditemukan alasan yang kuat.
Kasus ini sekali lagi menyoroti perdebatan panjang mengenai keseimbangan antara hak kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum dalam era digital, di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan memiliki dampak yang luas.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





