JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) secara resmi merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi disipliner ringan berupa nonpalu selama enam bulan kepada majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Perkara tersebut sebelumnya melibatkan nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang memicu sorotan publik luas.
Latar Belakang Kasus dan Temuan Etik
Keputusan KY ini menyusul hasil investigasi mendalam terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan kasus tersebut. Kasus korupsi impor gula sendiri merupakan salah satu skandal yang cukup menyita perhatian, melibatkan alokasi kuota impor gula yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Nama Tom Lembong disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya terkait posisinya sebagai Mendag pada periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, meskipun status hukumnya dalam perkara ini belum final dan masih dalam tahap pemeriksaan.
Juru Bicara KY, M. Farid Wajdi, menjelaskan bahwa majelis hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik yang berkaitan dengan prinsip independensi dan profesionalisme. “Setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat dan berjenjang, kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap kode etik hakim, khususnya terkait dengan ketidakcermatan dalam memeriksa fakta hukum dan prosedur persidangan yang berpotensi memengaruhi jalannya peradilan,” ujar Farid Wajdi dalam keterangan resminya. Meski demikian, KY tidak merinci lebih lanjut bentuk pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh masing-masing hakim, namun menegaskan bahwa hal tersebut cukup untuk menjatuhkan sanksi.
Proses pemeriksaan oleh KY dilakukan berdasarkan laporan yang masuk, kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data, klarifikasi, hingga sidang panel etik. Rekomendasi ini adalah puncak dari seluruh rangkaian pemeriksaan yang bertujuan untuk menjaga marwah dan integritas peradilan di Indonesia.
Makna Sanksi Nonpalu dan Langkah MA
Sanksi nonpalu berarti majelis hakim yang direkomendasikan tersebut tidak diperkenankan untuk memimpin persidangan dan memutus perkara selama enam bulan. Selama periode tersebut, mereka akan dialihkan ke tugas-tugas administratif atau non-yudisial lainnya di lingkungan peradilan. Sanksi ini termasuk kategori ringan dalam hierarki sanksi yang dapat direkomendasikan KY kepada MA, namun memiliki dampak signifikan terhadap integritas dan kredibilitas hakim yang bersangkutan di mata publik.
Rekomendasi KY ini kini berada di tangan Mahkamah Agung untuk diputuskan. Berdasarkan undang-undang, MA memiliki kewenangan penuh untuk mengesahkan, meringankan, atau bahkan menolak rekomendasi sanksi dari KY. Namun, dalam banyak kasus, rekomendasi KY seringkali menjadi pertimbangan kuat bagi MA dalam mengambil keputusan final. Ini menunjukkan adanya mekanisme saling kontrol antarlembaga yang penting dalam sistem peradilan.
“Langkah KY ini sangat penting untuk menjaga marwah peradilan di mata publik. Ketika ada hakim yang terbukti melanggar etik, sekecil apa pun pelanggarannya, harus ada tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak terkikis. Ini adalah sinyal kuat bahwa integritas adalah harga mati dalam profesi hakim,” kata Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, pada 26 December 2025.
Diharapkan, keputusan MA terkait rekomendasi ini dapat segera diambil guna memberikan kepastian hukum dan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas lembaga peradilan. Publik menantikan sikap tegas MA dalam menindaklanjuti temuan KY demi terciptanya peradilan yang bersih dan berintegritas, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan didasari oleh proses yang jujur dan adil.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






