Home / News / Kubu Hasto Desak Hakim Tolak Bukti CDR KPK, Pertanyakan Legalitas Akuisisi Data

Kubu Hasto Desak Hakim Tolak Bukti CDR KPK, Pertanyakan Legalitas Akuisisi Data

Dalam sesi pleidoi (pembelaan) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 July 2025, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara tegas meminta majelis hakim untuk mengesampingkan bukti Call Detail Record (CDR) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan ini didasari pada argumentasi kuat terkait legalitas dan proses akuisisi data yang dianggap tidak sah.

Hasto Kristiyanto sendiri tengah menghadapi serangkaian dugaan terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, KPK diketahui mengandalkan berbagai alat bukti, salah satunya adalah data CDR yang diklaim dapat melacak pergerakan dan komunikasi para pihak yang diduga terlibat.

CDR, atau catatan detail panggilan, merupakan kumpulan data yang mencakup informasi krusial seperti detail panggilan telepon, waktu komunikasi, serta transaksi telekomunikasi lainnya. Data ini memiliki kapabilitas untuk membaca dan melacak lokasi seseorang berdasarkan sinyal menara telekomunikasi (BTS) yang digunakan, menjadikannya alat bukti yang sangat powerful dalam penyelidikan tindak pidana, terutama untuk membangun alibi atau membuktikan pertemuan antara pihak-pihak terkait.

Sorotan Terhadap Legalitas Akuisisi Data

Tim kuasa hukum Hasto berpendapat bahwa perolehan data CDR oleh KPK diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya, seperti surat penetapan pengadilan atau izin resmi dari otoritas yang berwenang. Argumentasi utama mereka berpusat pada klaim bahwa pengambilan data tersebut melanggar hak privasi individu dan tidak memenuhi standar hukum pembuktian yang sah di Indonesia.

Mereka menegaskan bahwa meskipun CDR bisa menjadi bukti vital, cara pengumpulannya harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana dan perlindungan hak asasi manusia. Jika proses akuisisi data cacat hukum, maka data tersebut seharusnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang valid di persidangan. Hal ini menjadi krusial karena penerimaan bukti yang tidak sah dapat mencederai asas peradilan yang adil dan terbuka.

“Kami berkeyakinan bahwa data tersebut didapatkan dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, melanggar hak privasi klien kami, dan oleh karena itu tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah di mata hukum,” ujar salah seorang anggota tim pembela dalam persidangan. “Penting bagi majelis hakim untuk memberikan perhatian serius terhadap proses perolehan bukti ini demi menjaga integritas sistem peradilan kita.”

Implikasi Putusan Hakim Terhadap Penegakan Hukum

Permintaan pengesampingan bukti CDR ini memiliki implikasi yang signifikan, tidak hanya bagi kelanjutan persidangan Hasto Kristiyanto tetapi juga bagi praktik penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan. Putusan majelis hakim terkait validitas bukti CDR yang diajukan KPK akan menjadi penentu penting dalam preseden hukum terkait penggunaan bukti digital.

Jika majelis hakim mengabulkan permohonan ini, hal tersebut dapat menjadi preseden penting terkait standar akuisisi bukti digital di masa depan, mendorong lembaga penegak hukum untuk lebih cermat dalam memenuhi prosedur dan mendapatkan penetapan resmi sebelum mengakses data privat individu. Ini bisa memperkuat perlindungan hak privasi warga negara dalam konteks penyelidikan kasus pidana.

Namun, jika permohonan tersebut ditolak, tim penuntut umum KPK akan memiliki landasan yang lebih kuat dalam membangun dakwaannya, dan ini akan menegaskan kembali posisi CDR sebagai alat bukti yang sah meskipun ada protes mengenai proses akuisisinya. Keputusan ini akan dinanti dengan seksama oleh berbagai pihak, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum yang menyoroti kasus-kasus korupsi di Tanah Air.

Kasus Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik mengingat posisinya sebagai tokoh partai politik senior. Keputusan majelis hakim terkait sah atau tidaknya bukti CDR ini akan menjadi penentu krusial dalam kasus yang melibatkan Hasto dan akan dinantikan dengan seksama oleh publik maupun kalangan hukum.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: