Home / News / KPK Kembali Panggil Mantan Menag Yaqut, Selidiki Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Panggil Mantan Menag Yaqut, Selidiki Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024. Pemanggilan ulang ini dijadwalkan pada 01 September 2025, menandakan bahwa lembaga antirasuah tersebut terus mendalami peran serta keterangan dari berbagai pihak terkait kasus yang merugikan calon jemaah haji.

Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai pucuk pimpinan Kemenag pada periode yang disorot, diminta hadir untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan. Ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik rasuah dalam pengelolaan salah satu layanan publik paling krusial di Indonesia tersebut.

Pendalaman Kasus Penyelenggaraan Haji

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung selama beberapa waktu, berfokus pada aspek penentuan kuota haji, proses seleksi biro perjalanan haji, hingga alokasi anggaran yang melibatkan dana triliunan rupiah. KPK menduga adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah dalam proses tersebut.

Pemanggilan kembali Yaqut Cholil Qoumas mengisyaratkan bahwa penyidik masih memerlukan klarifikasi, data tambahan, atau konfirmasi terkait kebijakan dan keputusan yang diambil selama masa kepemimpinannya di Kementerian Agama. Keterangannya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme penetapan kuota dan tata kelola haji pada tahun 2023-2024, yang menjadi objek penyelidikan intensif KPK.

Manajemen ibadah haji merupakan sektor yang sangat sensitif dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Setiap dugaan penyimpangan di dalamnya selalu menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat pentingnya pelayanan yang prima bagi jemaah haji Indonesia yang berjumlah jutaan orang.

Fokus Penyelidikan dan Komitmen Lembaga Antikorupsi

Pihak KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari prosedur standar dalam tahap penyelidikan, di mana setiap informasi dan keterangan dari saksi yang dianggap relevan akan dikumpulkan untuk memperkuat bukti. Juru Bicara KPK, yang kerap diwakili oleh Ali Fikri, dalam berbagai kesempatan selalu menekankan komitmen lembaga untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di sektor pelayanan publik yang vital.

“Kami serius mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, terutama dalam urusan sakral seperti ibadah haji. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang sumber internal KPK, menegaskan komitmen lembaga anti-rasuah tersebut untuk menjaga integritas penyelenggaraan haji.

Fokus utama penyelidikan KPK mencakup dugaan manipulasi data terkait penetapan kuota, potensi pungutan liar, hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur atau mark-up harga. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menata ulang sistem tata kelola haji agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Yaqut Cholil Qoumas terkait pemanggilan dirinya pada hari ini. KPK diharapkan akan memberikan perkembangan lebih lanjut kepada publik mengenai hasil pemeriksaan dan langkah-langkah selanjutnya dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi haji ini.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: