Bogor – Seorang pengusaha properti di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penusukan serius oleh tetangganya sendiri usai menunaikan ibadah salat Jumat. Insiden tragis yang terjadi pada Jumat siang, 13 February 2026, tersebut diduga dipicu oleh perselisihan pribadi yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku.
Korban, diketahui bernama Rudi Hartono (48), seorang pengusaha yang dikenal aktif di lingkungan sekitar, menderita luka tusuk cukup parah di bagian dada dan perut. Ia segera dilarikan ke rumah sakit terdekat dan kini masih menjalani perawatan intensif, meski kondisinya dilaporkan stabil.
Kronologi Kejadian Tragis
Peristiwa nahas itu bermula ketika Rudi Hartono dan pelaku, yang diidentifikasi sebagai Slamet (52), sama-sama menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Hikmah, yang berlokasi tak jauh dari kediaman mereka di kawasan Cibinong. Menurut keterangan saksi mata dan informasi awal dari kepolisian, tidak ada tanda-tanda ketegangan yang terlihat di antara keduanya saat berada di dalam masjid.
Namun, setelah salat selesai sekitar pukul 13.30 WIB, Rudi yang tengah berjalan pulang menuju kediamannya, tiba-tiba dihadang oleh Slamet. Sebuah cekcok mulut singkat dilaporkan terjadi di pinggir jalan sebelum Slamet secara brutal mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkannya ke arah Rudi berkali-kali.
Kami mendengar keributan, lalu tiba-tiba Pak Rudi sudah terjatuh bersimbah darah. Pelaku langsung kabur setelah itu, ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya kepada awak media. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama dan menghubungi pihak kepolisian serta layanan gawat darurat. Rudi Hartono kemudian dievakuasi ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis.
Motif dan Tindak Lanjut Kepolisian
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bergerak cepat setelah menerima laporan insiden penusukan ini. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Tidak berselang lama, kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku penusukan, Slamet, berhasil diringkus oleh petugas kepolisian di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan, juga turut diamankan.
Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Haris Dharmawan, menyatakan bahwa penyelidikan awal mengarah pada motif perselisihan pribadi yang sudah berlangsung lama antara korban dan pelaku.
“Kami telah mengamankan tersangka S dan saat ini sedang mendalami motif sebenarnya di balik insiden penusukan ini. Dugaan awal adalah perselisihan pribadi terkait sengketa tanah yang sudah berlangsung lama di antara keduanya,” terang AKP Haris dalam konferensi pers singkat di Mapolres Bogor, 13 February 2026.
Haris menambahkan, pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor. Atas perbuatannya, Slamet terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda




