Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti secara serius kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penegakan etik dan disiplin internal. Data yang dirilis baru-baru ini menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 689 personel Polri telah diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin berat. Angka ini menjadi perhatian utama parlemen dalam upaya mewujudkan institusi Polri yang bersih dan profesional, demikian dilaporkan pada 31 December 2025.
Pemberhentian ratusan anggota ini mengindikasikan adanya komitmen internal Polri dalam membersihkan jajarannya dari oknum-oknum yang mencoreng citra institusi. Namun, di sisi lain, jumlah yang signifikan tersebut juga menunjukkan bahwa tantangan dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri masih sangat besar.
Penegakan Etik dan Transparansi Internal
Langkah tegas Polri dalam memberhentikan personel yang melanggar etik dan disiplin berat ini dinilai sebagai respons terhadap desakan publik dan parlemen untuk mewujudkan kepolisian yang lebih akuntabel. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 689 personel tersebut bervariasi, meliputi penyalahgunaan wewenang, narkoba, asusila, hingga tindakan kriminal lainnya yang tidak sesuai dengan sumpah profesi seorang anggota kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI yang tidak disebutkan namanya dalam laporan awal, menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan. Menurutnya, proses pemecatan harus didasarkan pada penyelidikan yang transparan dan adil, serta tidak tebang pilih. Hal ini krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
Kami senantiasa menekankan bahwa institusi Polri harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan, dimulai dari integritas anggotanya sendiri. Angka pemberhentian ini, meskipun menunjukkan komitmen internal, sekaligus menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah untuk membersihkan dan membina etik masih panjang. Kami berharap, data ini menjadi pemicu untuk perbaikan berkelanjutan, bukan hanya sekadar angka statistik, ujar salah seorang anggota Komisi III DPR RI.
Polri sendiri melalui berbagai kesempatan telah menyatakan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Mekanisme pengawasan internal terus diperkuat, termasuk melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang bertugas menangani laporan terkait pelanggaran etik dan disiplin.
Harapan dan Tantangan Ke Depan
Meskipun angka pemberhentian menunjukkan ketegasan, tantangan bagi Polri tidak berhenti sampai di situ. Komisi III DPR RI berharap agar ke depannya, upaya pencegahan pelanggaran dapat lebih diintensifkan. Hal ini termasuk melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan etik sejak dini, pengawasan berlapis, serta penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi masyarakat maupun internal anggota Polri.
Dampak dari pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri seringkali berujung pada menurunnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret untuk membangun kembali kepercayaan tersebut harus terus diupayakan. Transparansi dalam penanganan kasus pelanggaran, komunikasi yang terbuka dengan publik, serta program-program yang mendekatkan Polri dengan masyarakat menjadi kunci.
Komisi III DPR RI akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja Polri, khususnya dalam aspek penegakan etik dan disiplin. Diharapkan, Polri dapat terus berbenah diri untuk menjadi institusi yang modern, profesional, dan dicintai masyarakat, sesuai dengan harapan reformasi birokrasi dan tuntutan zaman.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






