Home / News / KLHK Desak Pemkab Bogor Cabut Izin Usaha Pelanggar Lingkungan di Puncak

KLHK Desak Pemkab Bogor Cabut Izin Usaha Pelanggar Lingkungan di Puncak

JAKARTA, 14 July 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penanganan sembilan objek usaha di kawasan Puncak yang terbukti melanggar aturan lingkungan dan tata ruang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan tenggat waktu maksimal satu pekan bagi Pemkab Bogor untuk segera mencabut persetujuan lingkungan (izin lingkungan) bagi usaha-usaha tersebut.

Ultimatum Pencabutan Izin Lingkungan

Instruksi ini muncul sebagai respons atas lambatnya penanganan terhadap pelanggaran yang terus terjadi di wilayah Puncak, sebuah kawasan penyangga penting bagi kualitas lingkungan Ibu Kota Jakarta. Dari sembilan objek usaha yang sebelumnya teridentifikasi melakukan pelanggaran, enam di antaranya masih memerlukan tindakan pencabutan persetujuan lingkungan secara definitif. Pelanggaran yang dimaksud bervariasi, mulai dari pembangunan tanpa izin, pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan, hingga potensi kerusakan lingkungan yang serius.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa keseriusan Pemkab Bogor dalam menindak pelanggar akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah terhadap keberlanjutan lingkungan. Beliau menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut integritas lingkungan hidup dan keselamatan publik di kawasan strategis tersebut.

“Kami telah memberikan cukup waktu dan peringatan. Puncak adalah kawasan vital yang harus dijaga kelestariannya. Tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar. Jika dalam satu minggu Pemkab Bogor tidak menindaklanjuti pencabutan persetujuan lingkungan ini, KLHK tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas yang lebih drastis, termasuk sanksi administratif hingga pidana sesuai kewenangan kami,” ujar Menteri Hanif dengan nada tegas.

Ultimatum ini juga mengindikasikan adanya ketidakpuasan KLHK terhadap progres penegakan hukum lingkungan di tingkat lokal. Pencabutan persetujuan lingkungan adalah langkah awal yang krusial untuk menghentikan operasional usaha ilegal atau yang tidak sesuai standar, sebelum kemudian diikuti dengan pembongkaran atau restorasi lingkungan.

Konsekuensi dan Dampak Lingkungan

Pelanggaran tata ruang dan lingkungan di Puncak telah lama menjadi sorotan, berkontribusi pada berbagai masalah kronis seperti kemacetan lalu lintas, degradasi fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, hingga peningkatan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Kawasan Puncak yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan paru-paru kota, kini terancam oleh pembangunan yang masif dan tidak terkontrol.

Pencabutan persetujuan lingkungan ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat di seluruh Indonesia. KLHK berharap langkah ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dan tegas dalam mengimplementasikan kebijakan lingkungan serta tata ruang yang telah ditetapkan. Masyarakat pun diharapkan turut serta dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Publik akan menanti bagaimana Pemkab Bogor merespons ultimatum ini dan sejauh mana komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan di salah satu kawasan paling ikonik dan vital di Jawa Barat.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: