Jakarta, 28 November 2025 – Polemik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin mengemuka ke publik, menyusul adu klaim dan perbedaan pandangan antara Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Cholil Staquf, dengan Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan stabilitas organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut, terutama setelah Sarmidi secara tegas mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur resmi internal.
Pernyataan KH Sarmidi Husna, yang menjabat sebagai Katib Syuriyah, menjadi sorotan utama. Ia menyoroti adanya keberatan atas sebuah keputusan internal yang kini mulai tereskalasi dan terbuka ke ruang publik. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang telah ditetapkan. Sarmidi menegaskan bahwa setiap perbedaan pendapat atau keberatan harus diselesaikan melalui forum resmi yang telah disiapkan PBNU.
“Sebagai Katib Syuriyah, Sarmidi mengingatkan bahwa setiap keberatan atas keputusan tersebut tidak seharusnya dibuka ke ruang publik, melainkan diselesaikan melalui Majelis Tahkim, forum penyelesaian sengketa resmi PBNU yang bersifat final dan mengikat.”
Penegasan ini mencerminkan upaya PBNU untuk menjaga marwah dan soliditas internal dari potensi perpecahan yang dapat merugikan citra organisasi di mata umat dan masyarakat luas.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internal PBNU
Majelis Tahkim adalah lembaga peradilan internal tertinggi di PBNU, yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan perbedaan pendapat di kalangan pengurus maupun anggota. Forum ini dibentuk dengan tujuan untuk memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU. Karakteristik “final dan mengikat” pada putusan Majelis Tahkim mengindikasikan bahwa semua pihak yang bersengketa wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan, tanpa ada ruang untuk banding atau membawa masalah tersebut ke luar ranah organisasi.
Keberadaan Majelis Tahkim ini krusial dalam menjaga stabilitas organisasi. Dengan adanya mekanisme ini, PBNU berusaha mencegah terjadinya fragmentasi kekuatan atau munculnya faksi-faksi yang dapat melemahkan gerak langkah organisasi dalam melayani umat dan berkontribusi bagi bangsa. Setiap pengurus atau anggota PBNU diharapkan memahami dan patuh terhadap prosedur ini demi menjaga persatuan dan kesatuan jamaah.
Latar Belakang dan Potensi Dampak
Meskipun substansi detail dari keputusan yang memicu keberatan ini belum diungkap secara gamblang kepada publik, indikasi kuat mengarah pada isu-isu strategis internal, seperti penetapan kebijakan penting, penunjukan pejabat di tingkat struktural, atau persoalan kepemimpinan. Dinamika yang terjadi di PBNU ini bukan kali pertama terjadi dalam sejarah panjang organisasi, namun selalu menjadi perhatian publik mengingat PBNU memiliki jutaan anggota dan peran signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terbukanya polemik internal ke ruang publik dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Pertama, hal ini berpotensi merusak citra PBNU sebagai organisasi yang kokoh dan bersatu. Kedua, dapat menciptakan kebingungan dan bahkan perpecahan di kalangan nahdliyin di tingkat akar rumput, yang mungkin merasa tidak yakin dengan arah kepemimpinan organisasi. Ketiga, perseteruan ini juga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak eksternal untuk kepentingan tertentu, yang pada akhirnya dapat mengganggu fokus PBNU dalam menjalankan misi dakwah dan sosialnya.
Para pengamat politik dan keagamaan berharap agar pihak-pihak yang bersengketa dapat segera menempuh jalur Majelis Tahkim sesuai dengan AD/ART organisasi. Penyelesaian yang cepat dan damai diharapkan dapat mengembalikan konsentrasi PBNU pada agenda-agenda utamanya, termasuk penguatan umat, pendidikan, serta kontribusi aktif dalam pembangunan nasional di tengah tantangan zaman.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






