Ustadz Khalid Basalamah mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Absennya dai kondang tersebut membuat lembaga antirasuah harus menjadwal ulang pemanggilan.
Pemanggilan terhadap Khalid Basalamah sejatinya dijadwalkan pada 02 September 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya. Sumber internal KPK menyebutkan bahwa kehadiran Basalamah sangat penting untuk mengurai benang merah kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani KPK ini berpusat pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam penetapan serta distribusi kuota haji di Kementerian Agama. Praktik lancung ini diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah dan merugikan calon jemaah haji yang seharusnya mendapatkan hak mereka secara adil dan transparan.
Beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama dan pihak swasta disebut-sebut telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus ini. KPK meyakini bahwa Khalid Basalamah memiliki informasi atau pengetahuan yang relevan untuk menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, mengingat posisinya yang sering berinteraksi dengan isu-isu keagamaan dan jamaah haji.
KPK Tegaskan Komitmen Penuntasan Kasus
Menanggapi ketidakhadiran Khalid Basalamah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan. Ali menekankan pentingnya kooperasi dari setiap saksi demi kelancaran proses hukum.
“Kami akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Saudara Khalid Basalamah. Kehadiran saksi sangat vital untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan KPK demi terang benderangnya perkara,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers pada 02 September 2025 di Jakarta.
KPK menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membantu penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti ibadah haji. Penyelidikan akan terus berjalan tanpa pandang bulu untuk mengungkap semua fakta dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Penyidik KPK terus bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus korupsi kuota haji menjadi perhatian publik mengingat sensitivitas isu haji bagi umat Islam di Indonesia. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji yang bersih dan transparan, serta mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda