Jakarta, 01 July 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air, terutama yang melibatkan figur publik. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul rentetan penangkapan artis yang terjerat kasus penyalahgunaan zat adiktif, memicu sorotan publik mengenai kesetaraan hukum.
Kepala BNN, Komjen Pol. Petrus Kusuma, dalam konferensi pers di kantornya, menyoroti pentingnya membedakan secara tegas antara posisi seseorang sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Menurutnya, pembedaan ini sangat krusial dalam menentukan pendekatan hukum dan penanganan yang tepat, namun ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Fokus pada Pemberantasan Jaringan Narkoba
Komjen Kusuma menjelaskan bahwa fokus utama BNN adalah memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa pihak yang berperan sebagai pengedar, distributor, atau bandar, akan ditindak tegas tanpa memandang status sosial atau profesi. Hal ini berlaku mutlak, termasuk bagi kalangan selebritas yang kerap menjadi sorotan.
“Kami tidak akan pernah mentolerir siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk artis atau figur publik. Status sosial tidak akan menjadi tameng hukum,” tegas Komjen Kusuma. Ia menambahkan bahwa data menunjukkan adanya tren peningkatan keterlibatan kalangan selebritas, baik sebagai pengguna maupun pengedar, dalam beberapa waktu terakhir. BNN, kata dia, akan terus memburu para pengedar tanpa pandang bulu dan dengan dukungan bukti yang kuat.
“Perlu digarisbawahi, pembedaan antara pengguna dan pengedar sangat krusial. Bagi pengguna, fokus kami adalah rehabilitasi. Namun, bagi pengedar, hukum akan ditegakkan seberat-beratnya, tidak ada pengecualian bagi siapapun, termasuk mereka yang dikenal publik. Kami punya bukti, indikasi, dan data yang kuat sebelum melakukan penangkapan.”
— Komjen Pol. Petrus Kusuma, Kepala BNN
Rehabilitasi untuk Pengguna, Hukuman Tegas bagi Pengedar
BNN menjelaskan bahwa pendekatan yang berbeda diterapkan untuk pengguna narkoba. Mereka yang terbukti sebagai pengguna, terutama bagi yang melaporkan diri atau tertangkap tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan, akan diarahkan ke program rehabilitasi. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Narkotika yang bertujuan untuk memulihkan pecandu dan mengembalikan mereka ke masyarakat secara produktif.
Namun, untuk pengedar, termasuk mereka yang berprofesi sebagai artis, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Komjen Kusuma menyoroti bahwa seringkali artis yang tertangkap terlibat tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga berperan sebagai perantara atau bahkan bagian dari jaringan pengedar. “Modus operandi mereka semakin beragam dan canggih, tapi kami akan terus beradaptasi dan mengembangkan strategi penindakan yang lebih efektif,” ujarnya.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Penegasan BNN ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat untuk terlibat dalam bisnis haram narkoba, terutama bagi mereka yang memiliki pengaruh publik. Komitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu menjadi prinsip utama BNN dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda