Home / News / Kemenkumham Pindahkan 41 Napi Risiko Tinggi ke Penjara Super Maksimum Nusakambangan

Kemenkumham Pindahkan 41 Napi Risiko Tinggi ke Penjara Super Maksimum Nusakambangan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah menuntaskan operasi pemindahan 41 narapidana berisiko tinggi (high-risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 13 October 2025. Pemindahan strategis ini dilaksanakan dengan pengawalan ekstra ketat melibatkan personel gabungan demi memastikan keamanan dan mencegah potensi gangguan yang dapat merugikan keamanan publik.

Para narapidana yang dipindahkan ini umumnya merupakan pelaku kejahatan serius seperti terorisme, gembong narkotika kelas kakap, serta residivis kejahatan transnasional yang kerap mengendalikan jaringannya dari dalam penjara. Lapas Nusakambangan dipilih karena reputasinya sebagai penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia, dirancang khusus untuk mengisolasi narapidana yang berpotensi menimbulkan ancaman signifikan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan terorganisir bahkan dari balik jeruji besi.

Operasi Senyap dengan Pengamanan Berlapis

Proses pemindahan dilakukan secara rahasia dan senyap, dimulai sejak dini hari. Konvoi kendaraan khusus pengangkut narapidana dikawal ketat oleh puluhan personel bersenjata lengkap dari Ditjen PAS, Brimob Kepolisian Republik Indonesia, serta didukung oleh tim intelijen. Seluruh rute yang dilalui, dari Lapas asal para narapidana hingga titik penyeberangan ke Nusakambangan, dijaga ketat dan disterilkan dari lalu lintas umum untuk menjamin kelancaran dan keamanan operasi.

Sumber di internal Kemenkumham menyebutkan bahwa kerahasiaan dan pengamanan berlapis adalah kunci utama keberhasilan operasi ini. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi segala kemungkinan, mulai dari upaya percobaan melarikan diri oleh para narapidana yang memiliki jaringan luas, hingga potensi intervensi atau ancaman dari pihak luar yang terafiliasi dengan jaringan kejahatan mereka.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Kemenkumham untuk memberantas kejahatan terorganisir di dalam lapas dan rutan. Kami tidak akan berkompromi dengan narapidana yang terus mengendalikan kejahatan dari balik jeruji. Nusakambangan adalah tempat yang tepat untuk mereka, agar tidak lagi mengganggu ketertiban,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangan persnya yang diterima media 13 October 2025.

Pulau Nusakambangan, yang sering dijuluki “Alcatraz Indonesia”, memiliki beberapa Lapas dengan tingkat keamanan berbeda. Lapas Super Maksimum, tempat para narapidana baru ini ditempatkan, dikenal memiliki fasilitas sel isolasi ketat, sistem pengawasan 24 jam non-stop, dan protokol keamanan yang sangat rigid. Tujuannya adalah memutus segala bentuk komunikasi dan koordinasi narapidana dengan dunia luar, terutama dengan jaringan kejahatan mereka, sehingga mereka tidak lagi dapat mengendalikan operasi ilegal.

Pesan Tegas bagi Kejahatan Terorganisir

Pemindahan puluhan narapidana berisiko tinggi ini mengirimkan pesan tegas dari pemerintah bahwa upaya penertiban dan pembersihan Lapas dari praktik kejahatan terorganisir akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Ini juga menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk meningkatkan integritas dan efektivitas sistem pemasyarakatan di Indonesia, demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan terkendali.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, sebelumnya pernah menyatakan bahwa pembenahan lapas adalah prioritas utama kementerian. “Setiap narapidana yang terbukti masih aktif mengendalikan kejahatan dari dalam akan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan tertinggi. Ini demi keamanan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Yasonna dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu, menggarisbawahi urgensi tindakan seperti ini.

Diharapkan, dengan penempatan di Lapas Super Maksimum Nusakambangan, potensi narapidana tersebut untuk mengulangi perbuatan atau mengkoordinir kejahatan dari dalam penjara dapat diminimalisir secara signifikan, sekaligus memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan lainnya. Langkah ini merupakan upaya krusial dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan menumpas akar-akar kejahatan transnasional.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: