Home / News / Kemendikdasmen Perketat TKA: Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Ujian

Kemendikdasmen Perketat TKA: Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Ujian

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi baru yang secara signifikan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tiga kategori pelanggaran yang dapat dilakukan peserta, lengkap dengan konsekuensi tegas yang dirancang untuk menjaga integritas dan kredibilitas seleksi akademik nasional.

Aturan baru ini, yang diumumkan pada 03 November 2025, menandai komitmen serius Kemendikdasmen dalam memastikan proses TKA berlangsung jujur dan adil. TKA sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam penyaringan calon peserta didik atau mahasiswa di berbagai jenjang, sehingga kredibilitasnya sangat vital bagi kualitas pendidikan di Tanah Air.

Kategori Pelanggaran dan Implikasinya

Dalam Kepmendikdasmen tersebut, Kemendikdasmen membagi jenis pelanggaran peserta TKA menjadi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat. Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai tindakan yang dilarang serta sanksi yang sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.

Pelanggaran Ringan mencakup tindakan seperti keterlambatan masuk ruang ujian tanpa alasan yang dapat diterima, membawa alat tulis yang tidak sesuai standar, atau melakukan sedikit keributan yang mengganggu peserta lain tanpa niat curang. Sanksi untuk pelanggaran jenis ini bisa berupa teguran lisan, pengurangan poin pada sesi tertentu, atau penambahan waktu pengerjaan yang tidak dikompensasi. Peserta akan diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pelanggaran Sedang mengindikasikan upaya atau tindakan yang lebih serius untuk mendapatkan keuntungan tidak sah. Contohnya adalah mencoba melihat jawaban peserta lain, menggunakan catatan kecil yang tersembunyi, atau membawa perangkat komunikasi ke dalam ruang ujian meskipun belum sempat digunakan. Konsekuensi untuk pelanggaran sedang bisa berupa pembatalan hasil tes pada sesi yang bersangkutan, diskualifikasi dari seluruh rangkaian TKA pada periode tersebut, dan larangan mengikuti TKA untuk satu periode seleksi berikutnya.

Sementara itu, Pelanggaran Berat adalah tindakan yang menunjukkan niat curang yang terencana dan sistematis, atau bahkan upaya merusak sistem integritas TKA secara keseluruhan. Ini termasuk kasus mencontek secara masif menggunakan teknologi canggih, joki atau pergantian identitas peserta, menyebarkan atau membocorkan soal TKA, hingga melakukan manipulasi data atau hasil ujian. Pelanggaran jenis ini akan dikenai sanksi paling tegas, yaitu diskualifikasi permanen dari seluruh program TKA di masa mendatang, pembatalan hasil seleksi apa pun yang diperoleh, serta potensi untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, khususnya jika melibatkan unsur pidana.

“Integritas adalah fondasi utama dari setiap proses seleksi yang kami adakan. Keputusan Menteri ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi sebuah penegasan bahwa Kemendikdasmen tidak akan berkompromi dengan kecurangan. Kami ingin menciptakan ekosistem pendidikan yang adil, di mana setiap peserta berkompetisi berdasarkan kemampuan murni,” ujar Dr. Budi Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, dalam keterangan persnya pada 03 November 2025.

Menjaga Kualitas dan Kredibilitas Pendidikan Nasional

Pemberlakuan sanksi yang lebih tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi calon peserta TKA. Kemendikdasmen meyakini bahwa langkah ini esensial untuk menjaga kualitas lulusan dan calon mahasiswa yang dihasilkan melalui sistem pendidikan nasional. Kredibilitas TKA sebagai alat ukur kompetensi akademik menjadi taruhan penting dalam menentukan masa depan pendidikan.

TKA yang bersih dari kecurangan akan memastikan bahwa hanya individu-individu dengan kompetensi dan integritas tinggi yang mendapatkan kesempatan. Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, Kemendikdasmen mengimbau seluruh pihak, mulai dari peserta, pengawas, hingga orang tua, untuk memahami dan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan demi tercapainya tujuan pendidikan yang luhur.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: