Kerry Andrianto, putra dari pengusaha Riza Chalid, memberikan bantahan keras terkait status Red Notice Interpol yang menargetkan ayahnya. Dalam pernyataannya pada 03 February 2026, Kerry Andrianto menegaskan bahwa sang ayah sama sekali tidak mengetahui duduk perkara di balik penetapan Red Notice tersebut, serta membantah tuduhan yang mendasarinya.
Pembelaan Keluarga di Tengah Tekanan Internasional
Pernyataan Kerry ini muncul di tengah sorotan publik dan media internasional setelah nama Riza Chalid kembali mencuat dalam daftar pencarian orang Interpol. Riza Chalid dikenal luas sebagai figur sentral dalam skandal “Papa Minta Saham” yang sempat mengguncang dunia politik dan bisnis Indonesia pada tahun 2015. Skandal tersebut melibatkan dugaan pemufakatan jahat untuk meminta saham PT Freeport Indonesia, di mana nama Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, juga terseret.
Sejak kasus tersebut mencuat, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri dan menjadi buronan pihak berwenang di Indonesia. Status Red Notice yang baru-baru ini dikonfirmasi oleh Interpol semakin mempersempit ruang geraknya dan membuka potensi ekstradisi jika ia berhasil ditemukan di negara anggota Interpol mana pun.
“Ayah saya sama sekali tidak tahu menahu mengenai Red Notice ini. Beliau tidak melakukan apa pun yang dituduhkan, dan kami yakin ini adalah kesalahpahaman besar. Kami akan terus berjuang membersihkan nama baik beliau melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kerry Andrianto kepada awak media di Jakarta pada 03 February 2026, dengan nada tegas.
Pembelaan dari pihak keluarga ini mengindikasikan bahwa Riza Chalid, melalui perwakilannya, kemungkinan akan menempuh langkah-langkah hukum untuk mencabut atau membatalkan status Red Notice tersebut. Namun, proses ini diperkirakan tidak akan mudah mengingat kompleksitas kasus dan tekanan internasional yang menyertainya.
Kronologi Red Notice dan Implikasinya
Red Notice Interpol bukanlah surat perintah penangkapan internasional, melainkan sebuah permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau tunduk pada tindakan hukum serupa. Dalam kasus Riza Chalid, Red Notice diterbitkan menyusul permintaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah berupaya memanggil Riza Chalid beberapa kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan keberadaannya sulit dilacak. Kondisi ini kemudian mendorong pihak berwenang Indonesia untuk mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol agar membantu melacak dan mengembalikannya ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
Implikasi dari Red Notice ini sangat signifikan bagi Riza Chalid. Ia tidak dapat bepergian secara bebas antar negara dan berisiko ditangkap di setiap perbatasan atau wilayah negara anggota Interpol. Status ini menempatkannya dalam posisi yang sangat rentan, dan setiap negara memiliki kewajiban untuk bertindak berdasarkan informasi dari Red Notice sesuai dengan hukum domestik mereka.
Meskipun pihak Interpol tidak secara spesifik mengomentari kasus individu, keberadaan Red Notice menegaskan bahwa ada permintaan hukum yang valid dari negara anggota. Kini, bola panas ada di tangan Riza Chalid dan tim hukumnya untuk membuktikan klaim “tidak tahu menahu” di hadapan sistem peradilan internasional, sembari pihak berwenang Indonesia terus memantau setiap perkembangan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






