Jakarta, 16 July 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan titik terang baru dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa rencana pengadaan perangkat keras tersebut telah dibahas dan dirancang jauh sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Pernyataan ini mencuatkan dimensi baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik terkait anggaran jumbo Kemendikbudristek. Informasi tersebut diperoleh dari penelusuran tim penyidik yang mendapati adanya koordinasi awal melalui sebuah grup percakapan digital informal. Hal ini mengindikasikan bahwa embrio rencana pengadaan Chromebook tidak dimulai pada saat Nadiem menjabat sebagai menteri, melainkan sudah dalam tahap diskusi pra-jabatan.
Jejak Digital Pra-Jabatan Ungkap Rencana Awal
Abdul Qohar menjelaskan bahwa koordinasi awal terkait rencana pengadaan laptop Chromebook ini berlangsung dalam sebuah grup WhatsApp yang dinamai “Mas Menteri Core Team”. Grup ini, menurut Kejagung, beranggotakan sejumlah individu kunci, yaitu Jurist Tan (JT), Fiona Handayani, bersama Nadiem Makarim sendiri.
Keberadaan grup ini dan aktivitas percakapannya menjadi salah satu fokus penyelidikan Kejagung untuk menelusuri bagaimana ide pengadaan ini muncul, siapa saja pihak yang terlibat dalam perumusan awal, serta apakah ada indikasi pelanggaran prosedur atau niat jahat sejak tahap perencanaan. Pernyataan Kejagung ini membuka potensi pergeseran fokus penyelidikan ke arah hulu, yakni pada masa sebelum terbentuknya kebijakan resmi di kementerian.
“Kami menemukan adanya percakapan dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Jurist Tan (JT), Fiona Handayani, dan juga Nadiem Makarim. Diskusi ini mengenai rencana pengadaan Chromebook telah berlangsung sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri. Ini menunjukkan bahwa ide dan inisiatif awal sudah ada jauh sebelum kebijakan diterapkan secara formal,” jelas Abdul Qohar.
Identitas Jurist Tan dan Fiona Handayani hingga kini belum dijelaskan secara rinci oleh Kejagung, namun diduga kuat keduanya merupakan pihak-pihak yang memiliki kedekatan atau berperan dalam lingkaran perumusan gagasan awal bersama Nadiem Makarim.
Implikasi dan Kelanjutan Penyelidikan
Pengungkapan oleh Kejagung ini memiliki implikasi signifikan terhadap narasi kasus pengadaan Chromebook yang selama ini diduga sarat praktik korupsi, termasuk indikasi mark-up harga dan prosedur yang tidak sesuai. Meskipun demikian, pernyataan ini bukan berarti Nadiem Makarim terbebas sepenuhnya dari sorotan, namun menggeser fokus penyelidikan pada akar perencanaan dan siapa saja yang terlibat sejak awal dalam inisiatif tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memengaruhi kebijakan dari balik layar.
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sendiri telah menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang fantastis, mencapai triliunan rupiah, dan vitalnya peran perangkat ini dalam mendukung proses pembelajaran digital di seluruh Indonesia. Dugaan adanya kerugian negara menjadi dasar bagi Kejagung untuk terus mendalami setiap fakta dan bukti yang ada.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung dipastikan akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengurai benang kusut dalam kasus ini. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak berwenang agar kejelasan dapat segera terungkap dan keadilan ditegakkan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda