Home / News / Kejagung Tegaskan Tak Lindungi Oknum Jaksa, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Kejagung Tegaskan Tak Lindungi Oknum Jaksa, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas terkait pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Kejagung menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi oknum jaksa yang terlibat pelanggaran hukum, namun menekankan pentingnya menjalankan mekanisme internal yang berlaku serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti-rasuah tersebut.

Komitmen Anti-Korupsi dan Dukungan Terhadap KPK

Dalam keterangan pers di Jakarta pada 23 July 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menyatakan bahwa instansinya senantiasa menghormati dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga lain, termasuk KPK. Menurutnya, pemanggilan terhadap kedua jaksa tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara.

“Kejaksaan Agung tidak akan pernah melindungi oknum jaksa yang terbukti melanggar hukum, apalagi terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” tegas Dr. Ketut Sumedana. “Namun, perlu diingat bahwa ada mekanisme dan prosedur hukum yang harus dilalui. Setiap individu berhak atas proses hukum yang adil dan transparan, serta asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).”

Pernyataan ini mencerminkan sikap proaktif Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di internal institusinya. Kejagung berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh jajarannya, di mana upaya penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap pihak eksternal, tetapi juga terhadap oknum internal yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Mekanisme Internal dan Proses Hukum yang Berjalan

Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa di samping proses hukum yang berjalan di KPK, Kejaksaan Agung juga akan mengambil langkah-langkah internal sesuai prosedur yang berlaku. “Kami memiliki mekanisme pengawasan internal yang kuat, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kami,” ujar Ketut.

Langkah-langkah tersebut dapat berupa pemeriksaan awal, klarifikasi, hingga tindakan disipliner seperti penonaktifan sementara atau mutasi jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau tindak pidana. Kejagung berkomitmen untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa setiap oknum yang terbukti bersalah akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Kerja sama dan sinergi antara Kejagung dan KPK dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Insiden pemanggilan dua jaksa dari Kejari Mandailing Natal ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kejagung bertekad untuk terus melakukan pembenahan internal demi terwujudnya institusi Kejaksaan yang semakin dipercaya oleh masyarakat.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: