JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) bersiap melelang satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan 1,2 juta barel minyak mentah, yang merupakan aset hasil rampasan dari tindak pidana. Lelang ini berpotensi membawa pemasukan signifikan bagi kas negara, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor migas.
Pengumuman lelang, yang diharapkan akan dibuka secara resmi dalam waktu dekat, menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha di industri minyak dan gas. Proses lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Kementerian Keuangan.
Mekanisme dan Persyaratan Ketat Lelang
Proses lelang kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyaknya dipastikan akan berlangsung dengan persyaratan yang sangat ketat untuk memastikan integritas dan akuntabilitas. Calon peserta lelang diwajibkan untuk memiliki akun yang terverifikasi secara resmi pada platform lelang pemerintah.
Lebih lanjut, persyaratan khusus ditetapkan untuk memastikan hanya pihak yang kompeten dan sah yang dapat berpartisipasi. Peserta lelang harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi (migas) yang masih berlaku. Alternatifnya, peserta dapat berupa kontraktor atau afiliasinya yang memenuhi ketentuan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persyaratan ini bertujuan untuk mencegah spekulasi dan memastikan bahwa aset penting ini dikelola oleh entitas yang memiliki kapabilitas dan legalitas sesuai regulasi industri migas nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada 23 November 2025, menyampaikan bahwa transparansi menjadi prioritas utama. “Setiap tahapan lelang akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Persyaratan ketat ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan bahwa aset hasil rampasan negara ini jatuh ke tangan pihak yang tepat dan profesional, sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor migas,” ujarnya.
Komitmen Pemberantasan Kejahatan Migas dan Potensi Negara
Kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyaknya merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun Kejagung belum merinci secara spesifik kasus pidana yang melatarbelakangi penyitaan ini, aset rampasan tersebut kuat dugaan berasal dari praktik penyelundupan atau niaga minyak ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah. Penjualan aset ini menjadi salah satu bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Lelang ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan di sektor migas, yang kerap menjadi lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab. Setiap aset hasil kejahatan akan kita sita dan dilelang untuk kemudian hasilnya disetorkan ke kas negara, sebagai bentuk pemulihan hak-hak negara dan masyarakat,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, dalam sebuah kesempatan.
Estimasi nilai 1,2 juta barel minyak, ditambah nilai kapal tanker itu sendiri, diperkirakan akan menghasilkan dana yang sangat besar. Harga minyak mentah global yang fluktuatif namun cenderung tinggi dalam beberapa waktu terakhir, menjadikan lelang ini sangat prospektif. Dana yang terkumpul dari lelang ini diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan nasional atau program-program kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanat undang-undang.
Kejagung mengimbau kepada seluruh calon peserta lelang untuk mempersiapkan diri dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan detail teknis lelang akan diumumkan secara resmi melalui saluran komunikasi Kejaksaan Agung dan platform lelang pemerintah.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






