JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT Rajawali Properti, Delpedro, dan beberapa terdakwa lainnya. Langkah ini menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur senilai triliunan rupiah yang telah menarik perhatian publik sejak awal.
Keputusan Kejagung ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup meyakinkan di persidangan sebelumnya, yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh Delpedro dkk. Vonis bebas tersebut sempat menuai pertanyaan publik dan pengamat hukum mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi besar.
Vonis Bebas Kontroversial: Kegagalan Jaksa di Pengadilan
Kasus yang menjerat Delpedro dkk berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark-up anggaran dalam proyek pembangunan kompleks residensial mewah yang didanai negara. Setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang dan menjadi sorotan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 07 April 2026 – beberapa waktu lalu, memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pihak JPU, menurut putusan tersebut, gagal menyajikan alat bukti yang kuat untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi, terutama terkait klaim manipulasi dan rekayasa data keuangan proyek yang merugikan negara.
“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang objektif dan berlandaskan fakta di persidangan,” ujar pengacara Delpedro, Bapak Hendra Wijaya, S.H., saat ditemui usai sidang putusan kala itu. “Sejak awal, klien kami yakin tidak bersalah. Jaksa tidak memiliki bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan mereka.”
Langkah Hukum Kejagung dan Pertarungan di MA
Meski putusan pengadilan tingkat pertama telah inkrah bagi para terdakwa, Kejagung menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim atau penerapan hukum yang tidak tepat dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harsono Adi Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami telah menelaah secara seksama putusan Pengadilan Tipikor dan menemukan adanya dasar hukum yang kuat untuk mengajukan kasasi. Kami percaya bahwa terdapat aspek hukum yang tidak dipertimbangkan secara mendalam atau interpretasi fakta yang keliru, sehingga berpotensi mengubah arah putusan. Ini bukan tentang kekalahan jaksa, melainkan tentang mencari keadilan substantif melalui jalur hukum tertinggi,” kata Dr. Harsono di Gedung Kejagung, Jakarta, 07 April 2026.
Proses kasasi akan melibatkan pemeriksaan ulang oleh hakim agung di Mahkamah Agung, yang akan fokus pada aspek hukum dan prosedur, bukan lagi pada pembuktian fakta seperti di pengadilan tingkat pertama. Kejagung berharap MA dapat memberikan putusan yang berbeda, yang lebih mencerminkan rasa keadilan dan menjerakan pelaku korupsi.
Pengajuan memori kasasi ini akan membuka kembali perdebatan hukum yang kompleks. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., menilai langkah Kejagung ini sebagai upaya terakhir yang sah secara hukum, meskipun di satu sisi juga menunjukkan tantangan besar yang dihadapi JPU dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pihak berkantong tebal.
“Pengajuan kasasi setelah vonis bebas, terutama dalam kasus korupsi besar, adalah hal yang sah. Namun, Kejagung harus menyiapkan argumen hukum yang sangat kuat untuk meyakinkan Mahkamah Agung bahwa ada kesalahan fatal dalam putusan sebelumnya, baik dalam penerapan hukum maupun proses peradilan,” jelas Prof. Budi. “Tentu ini akan menjadi pertarungan sengit di tingkat MA.”
Dengan diajukannya memori kasasi ini, nasib hukum Delpedro dkk kini berada di tangan Mahkamah Agung, yang akan menentukan apakah vonis bebas mereka akan tetap berlaku atau justru dibatalkan, membuka kemungkinan persidangan ulang atau vonis bersalah.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





