JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta telah mengidentifikasi setidaknya 140 perlintasan sebidang liar di wilayah operasionalnya. Data ini, yang terhimpun dalam upaya penanganan berkelanjutan hingga periode Oktober 2025, menyoroti tantangan serius dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api di Ibu Kota dan sekitarnya. Fenomena perlintasan liar ini menjadi perhatian utama KAI Daop 1 Jakarta mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan, baik bagi pengguna jalan raya maupun operasional kereta api.
Menanggapi angka yang mengkhawatirkan ini, KAI Daop 1 Jakarta secara rutin dan masif menggencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko melintasi jalur kereta api di luar pintu perlintasan resmi, serta mendorong partisipasi publik dalam menciptakan lingkungan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman.
Ancaman Nyata di Jalur Kereta Api
Perlintasan sebidang liar adalah jalur ilegal yang dibuat oleh masyarakat untuk menyeberang rel kereta api tanpa dilengkapi palang pintu, rambu peringatan, atau penjaga. Kondisi ini menjadi titik rawan kecelakaan yang dapat berakibat fatal. Setiap tahun, puluhan insiden terjadi di perlintasan sebidang, yang sebagian besar disebabkan oleh kelalaian atau ketidaktahuan pengguna jalan.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, [Nama Pejabat Fiktif], dalam pernyataannya pada 05 October 2025, menegaskan komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan.
“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Angka 140 perlintasan liar ini menunjukkan besarnya pekerjaan rumah kita bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat, pemerintah daerah, dan semua pihak sangat krusial untuk menutup, mengamankan, atau setidaknya membuat perlintasan liar tersebut lebih aman,” ujar [Nama Pejabat Fiktif].
Dampak dari perlintasan liar tidak hanya pada keselamatan jiwa, tetapi juga mengganggu jadwal perjalanan kereta api. Kecelakaan di perlintasan sebidang seringkali menyebabkan keterlambatan, kerusakan sarana kereta, hingga kerugian materiil yang tidak sedikit. Hal ini tentu merugikan ribuan penumpang dan juga operasional logistik nasional.
Upaya KAI dan Kolaborasi Lintas Sektor
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta mencakup berbagai bentuk, mulai dari penyuluhan langsung kepada masyarakat di sekitar rel, pemasangan spanduk peringatan, penyebaran brosur edukasi, hingga kampanye melalui media sosial. Materi sosialisasi berfokus pada pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, serta menggunakan jalur penyeberangan resmi yang telah disediakan.
Selain sosialisasi, KAI juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penutupan perlintasan liar yang tidak sesuai standar keamanan. Beberapa opsi penanganan yang diusulkan antara lain pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO), underpass, atau flyover sebagai solusi permanen untuk memisahkan jalur kereta api dengan jalur lalu lintas darat. Namun, proyek infrastruktur semacam ini membutuhkan investasi besar dan kolaborasi erat antarlembaga.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalur kereta api. Mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk mencegah kecelakaan dan menciptakan perjalanan kereta api yang lancar dan aman bagi semua. Upaya penanganan 140 perlintasan liar yang teridentifikasi ini akan terus menjadi fokus utama hingga target periode Oktober 2025.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda