Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial, menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini, yang dikonfirmasi pada 29 July 2025, merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan negara dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan jutaan keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. Program-program ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial yang vital, membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar di tengah dinamika ekonomi.
Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, sementara BPNT memberikan bantuan non-tunai untuk pembelian kebutuhan pangan pokok. Kedua program ini telah terbukti efektif dalam meringankan beban ekonomi masyarakat rentan dan diproyeksikan akan terus menjadi pilar utama strategi perlindungan sosial pemerintah di tahun mendatang.
Mekanisme Pencairan dan Nominal Bantuan
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT direncanakan akan tetap mengikuti skema yang telah berjalan efektif di tahun-tahun sebelumnya. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pencairan dana umumnya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan atau triwulan. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kebutuhan periodik keluarga.
Nominal bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen keluarga yang dimiliki KPM, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas berat, dan lansia. Sebagai contoh, bantuan untuk ibu hamil atau balita dapat mencapai Rp3.000.000 per tahun, sementara lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp2.400.000 per tahun. Setiap komponen memiliki besaran bantuan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik kelompok tersebut.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan setiap bulan. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan dalam bentuk non-tunai, biasanya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, daging, dan kebutuhan gizi lainnya di e-warong atau agen yang bekerja sama. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bantuan digunakan secara spesifik untuk pangan, sehingga meningkatkan ketahanan pangan keluarga.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan setiap rupiah bantuan sosial tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak. Proses verifikasi data akan terus diperketat guna meminimalisir kesalahan dan meningkatkan efektivitas program,” ujar perwakilan Kementerian Sosial dalam sebuah pernyataan.
Syarat Penerima dan Cara Verifikasi Data
Agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran, Kementerian Sosial secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data penerima. Calon penerima PKH dan BPNT harus memenuhi sejumlah kriteria dasar yang telah ditetapkan pemerintah. Kriteria utama meliputi status ekonomi yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Selain itu, keluarga penerima harus memenuhi komitmen yang telah ditetapkan, seperti memastikan anak-anak bersekolah, melakukan pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu hamil dan balita, serta mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga. Kepatuhan terhadap komitmen ini menjadi syarat penting untuk keberlanjutan penerimaan bantuan.
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan mereka dalam program bansos secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Proses ini dirancang untuk memudahkan akses informasi bagi publik dan mendorong transparansi. Untuk melakukan pengecekan, KPM cukup mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan, serta nama lengkap sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima jika nama tersebut terdaftar.
Dengan berlanjutnya penyaluran PKH dan BPNT di tahun 2025, pemerintah berharap dapat terus memberikan jaring pengaman sosial yang kuat bagi masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi global. Program ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi juga memberdayakan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat terkait jadwal pencairan dan pembaruan data.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda