Home / News / Jaringan Narkoba di Jaktim Terbongkar: Ganja dan Tembakau Sintetis Disita, Dua Tersangka Diciduk

Jaringan Narkoba di Jaktim Terbongkar: Ganja dan Tembakau Sintetis Disita, Dua Tersangka Diciduk

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Timur. Dalam operasi terbarunya, dua orang terduga pengedar berinisial D dan I ditangkap, menyusul penyitaan sejumlah barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di ibu kota.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim khusus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan para terduga pelaku. Penangkapan D dan I dilakukan di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, dan baru dirilis kepada publik pada 18 November 2025.

Detail Penangkapan dan Modus Operandi

Menurut keterangan yang dihimpun, kedua tersangka diduga berperan aktif dalam distribusi narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis kepada sejumlah pelanggan di Jakarta dan sekitarnya. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan sistem jaringan terputus untuk menghindari pelacakan, dengan transaksi seringkali dilakukan secara daring dan pengiriman barang melalui kurir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah paket ganja kering siap edar serta puluhan gram tembakau sintetis yang dikemas dalam berbagai ukuran. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di kalangan anak muda dan komunitas tertentu di Jakarta. Polisi juga menyita alat komunikasi serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba kedua tersangka.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penangkapan dua tersangka ini adalah bukti bahwa sindikat narkoba tidak akan pernah kami beri ruang gerak. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar seorang sumber di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang tidak mau disebutkan namanya.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan

Kedua tersangka, D dan I, kini telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk membersihkan Jakarta dari bahaya narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan barang haram.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk melacak pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya yang mungkin terkait dengan kedua tersangka. Pihak berwenang berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: