Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang menyasar kalangan figur publik, dengan menangkap seorang pemasok berinisial KR. Pelaku KR diketahui memasok barang haram tersebut kepada berbagai pihak, termasuk artis kenamaan Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah metropolitan.
Operasi penangkapan KR dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 01 November 2025 dini hari, setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian selama beberapa minggu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk ganja kering dan butiran ekstasi yang siap edar. Penangkapan ini menegaskan kembali betapa luasnya jangkauan peredaran narkoba, yang tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga merambah ke industri hiburan.
Modus Operandi dan Barang Bukti Kunci
Penangkapan KR berlangsung dramatis di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan. Tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan KR tanpa perlawanan berarti. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang signifikan, menguatkan dugaan KR sebagai pemasok utama di jaringan tersebut.
Menurut keterangan polisi, barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sekitar 500 gram ganja kering siap pakai dan puluhan butir narkotika jenis ekstasi. Barang-barang ini ditemukan dalam kemasan yang rapi, mengindikasikan bahwa KR memiliki sistem distribusi yang terorganisir. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, serta ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para kliennya.
KR disinyalir menggunakan modus operandi yang canggih untuk menghindari deteksi aparat, termasuk memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi dan sistem pengiriman barang yang terputus. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas kota dan memiliki target pasar yang spesifik, termasuk individu-individu dari kalangan artis dan pengusaha muda.
Pernyataan Polisi dan Langkah Selanjutnya
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia mengapresiasi kerja keras timnya dalam membongkar jaringan ini.
“Penangkapan saudara KR ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memerangi narkoba. Pelaku ini diketahui menjadi pemasok ke berbagai kalangan, termasuk figur publik seperti Onadio Leonardo. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujar AKBP Budi Santoso.
AKBP Budi Santoso juga menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan KR, baik itu pemasok di atasnya maupun para pembeli. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan susulan di masa mendatang. KR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga pidana mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, terutama di tengah maraknya kasus yang melibatkan figur publik. Aparat penegak hukum bertekad untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika demi masa depan generasi penerus bangsa.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





