Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya untuk secara serius menindaklanjuti instruksi dari Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih, Prabowo Subianto, terkait penanganan kasus beras oplosan. Langkah ini merupakan respons terhadap isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketahanan pangan nasional.
Dalam upaya pengusutan tuntas, Kejagung menyatakan akan segera membangun koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan), diharapkan terlibat aktif dalam penyelidikan komprehensif ini.
Tindak Lanjut Instruksi Strategis
Perintah dari Prabowo Subianto, yang dikenal memiliki komitmen kuat terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat, menjadi momentum penting bagi Kejagung untuk mengoptimalkan perannya dalam memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat. Isu beras oplosan bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas harga, kualitas pangan, dan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi nasional.
Juru Bicara Kejagung menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi ini akan difokuskan pada pengumpulan bukti, pelacakan jaringan pelaku, hingga penindakan hukum yang tegas. “Kami menerima instruksi langsung dari Bapak Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kisruh beras oplosan ini. Ini adalah prioritas utama kami untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan rakyat,” ujar perwakilan Kejagung dalam keterangan pers pada 21 July 2025. Langkah sinergis ini diharapkan mampu membongkar seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari produsen hingga distributor yang terlibat.
Praktik beras oplosan, yang melibatkan pencampuran beras berkualitas rendah dengan kualitas baik, atau bahkan penggunaan bahan berbahaya lainnya, telah meresahkan masyarakat luas. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani dan konsumen, serta risiko kesehatan yang tidak bisa dianggap remeh.
Ancaman Beras Oplosan terhadap Ketahanan Pangan
Kasus beras oplosan merupakan cerminan dari celah dalam sistem pengawasan dan distribusi pangan yang harus segera diperbaiki. Praktik ini tidak hanya menciderai hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang layak dan aman, tetapi juga merusak tatanan pasar serta merugikan petani yang telah bekerja keras menghasilkan beras berkualitas.
Kejagung akan menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 133 dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta potensi tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan praktik serupa.
“Penyelidikan kasus beras oplosan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak dan aman. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara tidak akan menoleransi praktik curang yang merugikan rakyat dan mengancam ketahanan pangan,” kata seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Santoso, menanggapi langkah Kejagung ini.
Komitmen Kejagung untuk berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, termasuk potensi pembentukan tim gabungan khusus, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah fundamental ini. Diharapkan, hasil penyelidikan ini tidak hanya mengidentifikasi dan menindak pelaku, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan sistemik untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, demi tercapainya ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda