Jakarta, 23 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan posisi fundamental Indonesia terkait konflik Israel-Palestina di forum internasional. Dalam pidatonya di hadapan perwakilan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Prabowo secara gamblang menyatakan bahwa pengakuan Indonesia terhadap kedaulatan Israel hanya akan terjadi setelah kemerdekaan penuh bagi Palestina terwujud. Pernyataan ini memperkuat komitmen abadi Indonesia terhadap solusi dua negara (two-state solution) sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah.
Penegasan Komitmen Indonesia di Panggung Dunia
Pidato Presiden Prabowo Subianto di PBB disambut dengan perhatian serius dari komunitas internasional, mengingat posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan salah satu pendukung vokal kemerdekaan Palestina. Pernyataan tersebut bukan hanya sekadar retorika diplomatik, melainkan refleksi dari garis besar kebijakan luar negeri Indonesia yang telah terangkum dalam konstitusi sejak awal kemerdekaan.
Solusi dua negara, yang diusung oleh Prabowo, mengacu pada pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, hidup berdampingan secara damai dan aman dengan negara Israel. Konsep ini telah lama menjadi konsensus mayoritas komunitas internasional, meskipun implementasinya kerap terhambat oleh berbagai faktor politik dan militer di lapangan. Penegasan Prabowo ini datang di tengah gejolak regional yang terus memanas, menambah bobot diplomasi Indonesia di kancah global.
Pemerintah Indonesia secara konsisten menyuarakan dukungan bagi hak-hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, mendirikan negara dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, serta mendapatkan kembali wilayah-wilayah yang diduduki sejak tahun 1967. Pendirian ini tidak pernah surut, terlepas dari dinamika politik domestik maupun global.
Landasan Kebijakan Luar Negeri dan Solusi Dua Negara
Kebijakan luar negeri Indonesia yang mendukung Palestina berakar kuat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Prinsip ini secara jelas menempatkan Indonesia sebagai negara yang menentang segala bentuk penjajahan, termasuk di Palestina.
Meskipun Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik formal, sikap Indonesia selalu menekankan pentingnya dialog dan negosiasi untuk mencapai perdamaian. Namun, dialog tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan. Syarat pengakuan terhadap Israel, yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, menggarisbawahi bahwa perdamaian sejati tidak akan tercapai tanpa keadilan bagi rakyat Palestina.
“Indonesia tidak akan pernah mengakui kedaulatan Israel sampai kemerdekaan penuh bagi Palestina tercapai, sejalan dengan prinsip solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan,” demikian pernyataan yang menjadi inti dari pidato Presiden Prabowo.
Pernyataan ini bukan hanya seruan moral, tetapi juga dorongan politik bagi seluruh pihak untuk kembali ke meja perundingan dengan itikad baik. Indonesia berharap agar komunitas internasional dapat bersatu padu menekan semua pihak agar menghormati hukum internasional dan memberikan ruang bagi terwujudnya negara Palestina yang berdaulat, sebagai prasyarat utama untuk stabilitas dan perdamaian abadi di kawasan Timur Tengah.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda