Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan keprihatinan mendalam terkait polemik materi komedi tunggal atau stand up comedy yang disampaikan oleh komedian Pandji Pragiwaksono. Materi dalam acara “Mens Rea” yang berujung pada laporan kepolisian ini, menurut Hasto, menjadi indikator serius terhadap kondisi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Pada 17 January 2026, Hasto Kristiyanto secara tegas menyoroti penggunaan pasal-pasal hukum yang dianggap “karet” atau multitafsir, yang seringkali menjadi alat pembungkam kritik dan kreativitas. Kasus yang menimpa Pandji Pragiwaksono, yang dikenal dengan gaya komedi cerdas dan kritisnya, disebut Hasto sebagai pengingat akan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan terbuka bagi berbagai pandangan.
Hasto menekankan bahwa dalam sebuah negara demokrasi yang matang, kritik dan satire adalah elemen vital yang mendorong akuntabilitas dan partisipasi publik. Penggunaan hukum untuk membungkam ekspresi semacam itu hanya akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat perkembangan masyarakat yang kritis dan inovatif.
“Demokrasi yang sehat tidak boleh menggunakan pasal-pasal karet yang rentan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Kebebasan berpendapat, termasuk melalui seni dan komedi, adalah pilar utama yang harus dijaga agar ruang publik tetap hidup dan dinamis. Pelaporan seperti ini berpotensi menciptakan efek gentar bagi siapa saja yang ingin menyampaikan kritik atau pandangan yang berbeda,” ujar Hasto Kristiyanto.
Kontroversi Materi Stand Up Pandji dan Dampaknya
Polemik bermula dari materi stand-up komedi Pandji Pragiwaksono dalam turnya yang bertajuk “Mens Rea”. Meskipun detail materi yang dipermasalahkan tidak dirilis secara terbuka, laporan kepolisian menunjukkan adanya pihak yang merasa keberatan dan terprovokasi. Kasus ini bukan yang pertama kali menimpa seniman atau komedian di Indonesia, mencerminkan tantangan berkelanjutan antara kebebasan berekspresi dan batasan hukum, terutama dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal pencemaran nama baik.
Insiden ini memicu gelombang perdebatan di kalangan publik dan pegiat kebebasan berekspresi. Banyak pihak menyayangkan laporan polisi terhadap seorang komedian, menganggapnya sebagai bentuk intimidasi terhadap seni dan kritik. Dampak dari kasus semacam ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menciptakan “efek gentar” di kalangan seniman lain, membuat mereka enggan untuk mengangkat isu-isu sensitif atau melakukan kritik sosial melalui karya-karya mereka.
Pentingnya Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi
Pernyataan Hasto Kristiyanto ini menggarisbawahi urgensi perlindungan kebebasan berpendapat sebagai fondasi demokrasi. Dalam konteks Indonesia, yang tengah berupaya memperkuat konsolidasi demokrasinya, menjaga ruang untuk perbedaan pandangan dan kritik konstruktif adalah sebuah keharusan. Kritik, bahkan yang disajikan dalam bentuk komedi atau satire, seringkali menjadi barometer kesehatan sebuah sistem pemerintahan dan masyarakat.
Penggunaan “pasal karet” kerap kali diperdebatkan karena interpretasinya yang luas dan subjektif, membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, meskipun kritik tersebut mungkin ditujukan untuk kepentingan umum. Penting bagi aparat penegak hukum untuk bersikap lebih hati-hati dan proporsional dalam menyikapi laporan-laporan terkait ekspresi, mempertimbangkan konteks artistik dan tujuan di baliknya.
Debat seputar kasus Pandji Pragiwaksono ini diharapkan dapat memicu evaluasi mendalam terhadap regulasi yang ada, khususnya pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Ke depan, diperlukan keseimbangan yang bijak antara menjaga ketertiban umum dan melindungi hak fundamental setiap warga negara untuk berbicara, berkreasi, dan mengkritik tanpa rasa takut.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






