JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, dengan tegas membantah adanya pengaturan maupun rekayasa dalam proses penyewaan kapal yang menjadi sorotan dalam sidang kasus korupsi pengadaan dan penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas. Pernyataan ini disampaikan Zoelva dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 07 February 2026.
Dalam argumen pembelaannya, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seluruh proses penyewaan kapal, yang menjadi salah satu elemen penting dalam operasional TPPI, dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyoroti minimnya bukti konklusif yang dapat mengaitkan kliennya dengan dugaan manipulasi harga atau penunjukan pihak tertentu secara tidak wajar. Menurut Zoelva, tudingan rekayasa dalam pengadaan sewa kapal tersebut tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang valid.
“Kami membantah keras adanya unsur pengaturan maupun rekayasa dalam setiap tahap penyewaan kapal. Semua berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepatutan dalam bisnis, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan jahat atau mark-up harga yang merugikan negara,” ujar Hamdan Zoelva dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.
Zoelva menambahkan, sebagai seorang profesional di bidangnya, kliennya selalu bertindak sesuai koridor hukum dan etika bisnis. Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan secara cermat setiap bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, serta membandingkannya dengan fakta-fakta yang diungkapkan oleh pihak pembela.
Konteks Kasus Korupsi TPPI dan Dakwaan
Kasus korupsi yang menyeret Kerry Adrianto Riza ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam kontrak kerja sama pengolahan kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI dari tahun 2009 hingga 2014. Kerry Adrianto Riza, yang menjabat sebagai salah satu direksi di PT TPPI, didakwa turut serta dalam serangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai puluhan triliun rupiah melalui skema penunjukan langsung dan penetapan harga yang tidak wajar dalam penjualan kondensat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Kerry bersama sejumlah terdakwa lainnya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah terkait proses penyewaan kapal untuk pengangkutan kondensat yang dituding sarat rekayasa untuk memperkaya pihak tertentu, serta adanya indikasi kongkalikong yang menyebabkan harga sewa menjadi lebih tinggi dari harga pasar. Dakwaan ini menjadi dasar kuat tuntutan JPU terhadap Kerry Adrianto Riza dan para terdakwa lain dalam kasus mega korupsi ini.
Strategi Pembelaan dan Fokus Bukti
Tim kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva, berupaya keras untuk membongkar kelemahan dakwaan JPU. Mereka berargumen bahwa dakwaan tersebut terlalu menggeneralisasi tanpa didukung oleh bukti konkret yang menghubungkan secara langsung tindakan kliennya dengan kerugian negara terkait sewa kapal. Pembelaan menekankan bahwa kerugian negara yang didakwakan tidak serta-merta berasal dari kesalahan kliennya dalam proses penyewaan kapal.
Menurut Hamdan, proses tender atau penunjukan penyewaan kapal telah melalui mekanisme internal perusahaan yang ketat dan transparan. “Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa keputusan terkait sewa kapal didasarkan pada pertimbangan bisnis yang matang dan profesional, bukan atas dasar intervensi atau pengaturan dari pihak manapun,” imbuh Zoelva. Ia juga menyoroti bahwa banyak keputusan bisnis di sektor migas yang kompleks dan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi saja.
Pembelaan juga menyoroti aspek teknis dan komersial dari bisnis pengolahan migas, yang menurut mereka seringkali disalahpahami dalam konteks hukum pidana. Hamdan berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif, berdasarkan bukti yang sah dan bukan sekadar asumsi atau tudingan yang tidak didukung fakta. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut dan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






