Jakarta, 03 February 2026 – Prof. Rhenald Kasali, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kesaksiannya, Prof. Rhenald menyoroti pentingnya definisi kerugian negara dan mengingatkan agar kerugian akibat tindak pidana korupsi tidak direduksi menjadi semata-mata kerugian perusahaan.
Kasus korupsi yang sedang bergulir ini menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan minyak dan gas milik negara, PT Pertamina. Pernyataan Prof. Rhenald ini dianggap krusial dalam menentukan arah putusan majelis hakim, terutama dalam hal penetapan besaran kerugian negara dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Hakekat Kerugian Negara di BUMN
Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim, Prof. Rhenald Kasali menegaskan bahwa PT Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki status yang unik di mana modalnya sebagian besar atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN tidak bisa dilepaskan dari konteks kerugian negara secara keseluruhan.
Menurutnya, pandangan yang mereduksi kerugian negara menjadi hanya kerugian perusahaan berpotensi mengaburkan esensi akuntabilitas publik dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ini juga bisa menimbulkan celah hukum yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menghindari jerat pidana korupsi dengan argumen bahwa kerugian yang terjadi hanyalah kerugian korporasi internal.
“Kita harus hati-hati dalam mendefinisikan kerugian negara. Kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN tetaplah kekayaan negara. Menganggap kerugian di Pertamina sebagai kerugian perusahaan semata adalah pandangan yang keliru dan dapat mengaburkan tanggung jawab pidana,” ujar Prof. Rhenald dengan tegas di hadapan majelis hakim.
Pernyataan Prof. Rhenald ini menjadi sorotan penting mengingat seringnya perdebatan dalam kasus korupsi BUMN mengenai apakah kerugian yang timbul murni kerugian perusahaan atau sudah masuk kategori kerugian negara. Definisi ini krusial karena akan menentukan delik pidana yang diterapkan serta besaran ganti rugi yang harus dikembalikan kepada negara.
Dampak pada Akuntabilitas dan Pemberantasan Korupsi
Prof. Rhenald juga menekankan bahwa perbuatan korupsi di lingkungan BUMN tidak hanya merugikan entitas bisnis itu sendiri, tetapi juga secara langsung merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha dan pelayanan publik malah diselewengkan, yang pada akhirnya membebani rakyat dan memperlambat pembangunan nasional.
Pandangan ahli seperti Prof. Rhenald diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan bagi majelis hakim dalam memutus perkara. Ini bukan hanya tentang kasus Pertamina ini saja, melainkan juga preseden untuk kasus-kasus korupsi di BUMN lainnya yang melibatkan kekayaan negara. Penegasan status kerugian negara dalam kasus ini dapat memperkuat posisi jaksa penuntut umum dalam menuntut keadilan.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum terus berupaya meningkatkan tata kelola BUMN dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Kesaksian yang menekankan status kerugian negara di BUMN ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum dan komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya, memastikan bahwa setiap rupiah kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





