JAKARTA, 19 September 2025 – Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di Ibu Kota dipastikan tetap berlaku secara aktif pada 19 September 2025. Kebijakan ini terus menjadi perhatian utama bagi ribuan pengguna jalan, khususnya para komuter yang beraktivitas di wilayah DKI Jakarta menjelang akhir pekan. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di ruas-ruas jalan strategis di Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara konsisten mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan ini demi kelancaran arus kendaraan dan efektivitas manajemen lalu lintas. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengurangi polusi udara dan kemacetan yang menjadi permasalahan kronis di kota metropolitan ini.
Detail Implementasi Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diterapkan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan angka genap boleh melintas pada tanggal genap. Aturan ini berlaku pada dua periode waktu setiap hari kerja, yaitu pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, serta pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sistem ganjil genap tidak diberlakukan.
Penerapan ganjil genap mencakup puluhan ruas jalan utama di Jakarta, termasuk area-area vital seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga beberapa jalan penghubung lainnya yang memiliki volume kendaraan tinggi. Meski demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti sepeda motor, kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran), kendaraan listrik, dan beberapa kendaraan dinas operasional instansi pemerintah.
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang bisa dikenakan bagi pelanggar adalah sebesar Rp500.000,00. Oleh karena itu, pengguna jalan diimbau untuk selalu memeriksa tanggal dan angka terakhir pelat nomor kendaraan mereka sebelum memasuki zona ganjil genap.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ganjil genap secara fundamental dirancang untuk mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan, mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi publik, serta pada akhirnya meminimalkan tingkat kemacetan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berinvestasi besar dalam pengembangan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT sebagai alternatif yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
“Aturan ganjil genap adalah salah satu instrumen penting dalam manajemen lalu lintas di Jakarta. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan berkelanjutan di Ibu Kota,” ujar seorang perwakilan dari Dishub DKI Jakarta.
Meskipun efektivitasnya sering menjadi bahan diskusi, banyak pihak mengakui bahwa tanpa adanya pembatasan seperti ganjil genap, kondisi lalu lintas Jakarta akan jauh lebih parah. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan demikian, diharapkan mobilitas warga Jakarta dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan berdampak positif pada kualitas hidup serta lingkungan kota.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda