JAKARTA – Kabar baik bagi para pengendara di Ibu Kota. Kebijakan ganjil genap di seluruh ruas jalan Jakarta dipastikan tidak diberlakukan pada Minggu, 19 Oktober 2025. Keputusan ini memberikan keleluasaan penuh bagi semua jenis kendaraan untuk melintas tanpa terikat pembatasan nomor akhir pelat kendaraan, guna mendukung mobilitas warga di akhir pekan.
Peniadaan kebijakan ini merupakan standar operasional yang berlaku setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Oleh karena itu, pada Minggu mendatang, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai potensi pelanggaran ganjil genap saat bepergian ke berbagai destinasi di Jakarta, baik untuk keperluan rekreasi, kunjungan keluarga, maupun aktivitas lainnya.
Informasi ini menjadi penting mengingat kebijakan ganjil genap kerap menjadi perhatian utama bagi pengendara yang melintasi jalur-jalur utama Ibu Kota. Dengan ditiadakannya pembatasan ini, diharapkan lalu lintas pada hari tersebut dapat berjalan lebih lancar dan tidak terbebani oleh kekhawatiran terkait aturan tersebut.
Kelonggaran Akses Bagi Pengendara
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara rutin memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pada jam-jam sibuk. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi publik. Namun, untuk akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ini secara otomatis tidak berlaku, memberikan ruang gerak lebih luas bagi masyarakat.
Pada Minggu, 19 Oktober 2025, seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap, seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, hingga beberapa titik strategis lainnya, akan bebas dilintasi oleh kendaraan pribadi dengan nomor pelat ganjil maupun genap. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk menjelajahi berbagai sudut kota tanpa hambatan berarti.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang dirancang untuk memberikan kelonggaran di akhir pekan, mengakomodasi kebutuhan rekreasi dan sosial warga. Kebijakan ini juga secara tidak langsung mendukung sektor pariwisata dan ekonomi lokal, karena memudahkan akses masyarakat menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga restoran favorit mereka.
Dukungan untuk Aktivitas Akhir Pekan
Bagi warga yang berencana untuk berlibur singkat di dalam kota atau mengunjungi sanak saudara di berbagai penjuru Jakarta, Minggu, 19 Oktober 2025, adalah momen yang tepat. Tidak adanya pembatasan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi tingkat stres pengendara dan mempercepat waktu perjalanan mereka.
Kebijakan ganjil genap memang dirancang untuk mengatasi kepadatan pada hari kerja. Di akhir pekan, mobilitas masyarakat cenderung bergeser ke arah rekreasi dan sosial, sehingga kami memberikan kelonggaran penuh. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara pengelolaan lalu lintas dan kebutuhan masyarakat, ujar seorang perwakilan dari Dishub DKI Jakarta, 19 October 2025.
Meskipun demikian, para pengendara tetap diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Ketaatan terhadap peraturan lalu lintas dasar akan selalu menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya, terlepas dari ada atau tidaknya kebijakan ganjil genap.
Peniadaan ganjil genap ini berlangsung hanya untuk tanggal tersebut. Kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan merencanakan perjalanan mereka dengan bijak.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






