BANDUNG, 14 September 2025 – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, kini telah menghirup udara bebas bersyarat. Yana Mulyana resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, sejak 13 Juni 2025, setelah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kabar pembebasan mantan orang nomor satu di Kota Bandung ini dikonfirmasi oleh pihak terkait, menandai berakhirnya masa pidana penjara yang harus ia jalani, meskipun dengan status pengawasan. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Yana dinilai telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Kronologi Pembebasan Bersyarat dan Kasus Korupsi yang Menjerat
Yana Mulyana mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, penjara khusus narapidana kasus korupsi dan kejahatan kerah putih. Berdasarkan ketentuan, narapidana yang memenuhi syarat tertentu, termasuk berperilaku baik selama di dalam lapas dan telah menjalani dua per tiga masa pidana pokoknya, dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Meskipun bebas, Yana Mulyana masih berstatus bimbingan dan harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama sisa masa pidananya.
Kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana bermula pada April 2022. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yana Mulyana dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Yana diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan fasilitas mewah, termasuk sepeda Brompton, dari pihak swasta yang memenangkan proyek tersebut.
Pada Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Yana Mulyana. Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Selain itu, Yana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
“Prosedur pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat. Namun, hal ini tidak mengurangi esensi hukum atas perbuatan yang dilakukan. Setiap narapidana yang bebas bersyarat tetap dalam pengawasan ketat dan harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku,” ujar seorang pakar hukum pidana, Prof. Dr. Harjono Sudiro, mengomentari sistem pembebasan bersyarat secara umum.
Perjalanan Karier Politik dan Dampak Kasus Korupsi
Sebelum terjerat kasus korupsi, Yana Mulyana memiliki perjalanan karier politik yang cukup panjang di Kota Bandung. Ia memulai kariernya sebagai Wakil Wali Kota Bandung mendampingi Oded M. Danial. Setelah wafatnya Oded M. Danial pada Desember 2021, Yana Mulyana kemudian naik menjadi Wali Kota Bandung definitif. Namun, masa jabatannya sebagai Wali Kota definitif hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya ia ditangkap KPK pada April 2022.
Kasus korupsi yang menimpa Yana Mulyana ini menjadi salah satu pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Kota Bandung dan mencederai kepercayaan publik. Kejadian ini menambah daftar panjang pejabat publik di Indonesia yang tersandung kasus korupsi, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap kebijakan dan proyek yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Dengan status bebas bersyarat, Yana Mulyana kini harus menjalani kehidupan pasca-penjara dengan segala konsekuensi hukum dan sosial. Pencabutan hak politiknya memastikan ia tidak dapat kembali menjabat dalam posisi publik untuk beberapa waktu ke depan, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung oleh pemerintah.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda