JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 04 July 2025.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tuntutan ini menandai babak krusial dalam persidangan yang telah menyita perhatian publik atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga komoditas vital nasional.
Detail Tuntutan dan Latar Belakang Kasus
Dalam amar tuntutannya, tim JPU dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terdakwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan manipulasi rekomendasi teknis dan penetapan kuota impor gula yang tidak transparan selama periode Tom Lembong menjabat sebagai Dirjen. Modus operandi yang diungkap dalam persidangan melibatkan praktik suap dan gratifikasi untuk memuluskan izin impor kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang terafiliasi, sehingga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada, terdakwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang besar serta merusak iklim usaha yang sehat di sektor gula,” tegas salah satu JPU dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merugikan keuangan negara. Sementara itu, hal meringankan tidak banyak diungkap, menunjukkan keseriusan jaksa dalam menuntut pidana maksimal.
Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus impor gula ini telah lama menjadi sorotan karena dampak luasnya terhadap petani gula lokal dan stabilitas harga komoditas strategis. Tuntutan pidana terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok teknokrat dan ekonom, menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perdagangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Tom Lembong menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Mereka bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah dan tuntutan jaksa dianggap terlalu berlebihan serta tidak berdasarkan bukti yang kuat.
“Kami akan menyiapkan pledoi yang komprehensif untuk membantah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Klien kami adalah korban dari situasi yang dipolitisasi dan kami yakin majelis hakim akan melihat fakta yang sesungguhnya,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong setelah sidang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan. Setelah pembelaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan replik, disusul duplik dari terdakwa, sebelum akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Tom Lembong.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda