Home / News / Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 21 November 2025, meskipun diwarnai adanya *dissenting opinion* atau perbedaan pendapat dari hakim ketua.

Ira Puspadewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sejumlah uang serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara, sebagaimana lazimnya dalam kasus korupsi.

Vonis Bersalah dan Kronologi Kasus

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Ira Puspadewi selaku pucuk pimpinan perusahaan pelat merah tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kasus ini berpusat pada proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang, berujung pada kerugian negara yang signifikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ira Puspadewi dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses persidangan telah berlangsung selama beberapa bulan, menghadirkan sejumlah saksi ahli dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Fakta persidangan menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan strategis yang seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Putusan ini menjadi penanda keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengingat peran strategis PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator penyeberangan utama di Indonesia. Kerugian negara yang timbul dari kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, yang kini harus dipertanggungjawabkan oleh terdara.

Dissenting Opinion dan Dinamika Persidangan

Aspek menarik dari putusan ini adalah adanya *dissenting opinion* dari hakim ketua. *Dissenting opinion* adalah pendapat berbeda dari salah satu atau beberapa anggota majelis hakim terhadap putusan akhir. Dalam konteks ini, adanya perbedaan pandangan dari hakim ketua mengindikasikan bahwa tidak ada kesepakatan bulat di antara majelis hakim mengenai aspek tertentu dari perkara, baik itu terkait pembuktian, penafsiran hukum, maupun berat ringannya hukuman.

Kehadiran *dissenting opinion* sering kali menjadi sorotan publik dan media karena dapat mencerminkan kompleksitas kasus serta berbagai perspektif hukum yang mungkin ada. Meskipun tidak mengubah kekuatan hukum putusan mayoritas, hal ini bisa menjadi salah satu materi pertimbangan bagi terdakwa untuk mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Kuasa hukum Ira Puspadewi belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya, namun kemungkinan besar akan memanfaatkan setiap celah hukum, termasuk adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim, untuk mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari lebih lanjut mengenai *dissenting opinion* tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi jajaran direksi dan pejabat BUMN lainnya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah kerugian negara di masa mendatang.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: