Home / News / DPRD DKI Jajaki Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta, Tunggu Restu Pusat

DPRD DKI Jajaki Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta, Tunggu Restu Pusat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya melakukan penyesuaian tunjangan perumahan bagi anggotanya, sebuah langkah yang disebut-sebut mencapai angka Rp 70 juta per bulan. Namun, implementasi penyesuaian ini masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris DPRD Jakarta, Augustinus, menyatakan bahwa proses revisi tunjangan tersebut saat ini berada pada tahapan menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong pimpinan dan anggota dewan untuk segera menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri guna membahas lebih lanjut mengenai kerangka hukum dan persetujuan yang diperlukan.

Latar Belakang dan Urgensi Penyesuaian

Wacana penyesuaian tunjangan perumahan ini bukanlah hal baru. Regulasi mengenai tunjangan bagi anggota DPRD umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

Pihak DPRD DKI Jakarta berargumen bahwa penyesuaian perlu dilakukan untuk mengakomodasi biaya hidup yang terus meningkat di ibu kota serta untuk memastikan tunjangan yang diberikan sesuai dengan standar kelayakan bagi wakil rakyat. Angka Rp 70 juta per bulan yang beredar menjadi sorotan publik mengingat besaran tersebut terbilang signifikan dan berpotensi memicu perdebatan mengenai kepantasan dan keadilan.

Augustinus menjelaskan bahwa DPRD memiliki dasar dalam mengajukan penyesuaian ini, namun kewenangan untuk menyetujui atau mengubah peraturan terkait tunjangan daerah tetap berada di tangan pemerintah pusat. “Kami memahami bahwa ini bukan keputusan yang bisa serta merta diambil oleh daerah. Ada koordinasi dan persetujuan dari pusat yang harus dilalui,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Jakarta Augustinus menegaskan, “Penyesuaian tunjangan perumahan anggota dewan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Kami berharap pertemuan dengan Mendagri dapat memperjelas arah dan mempercepat proses yang ada, demi memastikan hak-hak anggota dewan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.”

Prosedur dan Potensi Perdebatan Publik

Rencana pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri menjadi langkah krusial dalam proses ini. Dalam pertemuan tersebut, DPRD DKI Jakarta akan memaparkan alasan dan dasar pengajuan revisi tunjangan perumahan, serta meminta arahan dan persetujuan dari Kemendagri. Jika disetujui, revisi ini kemungkinan akan memerlukan perubahan regulasi di tingkat daerah, yang tentunya juga membutuhkan persetujuan dari eksekutif dan legislatif daerah.

Isu kenaikan tunjangan bagi pejabat publik, terutama dengan nominal yang besar, kerap kali menjadi perhatian serius dari masyarakat sipil dan pengamat kebijakan. Potensi perdebatan publik mengenai urgensi dan kepatutan angka Rp 70 juta per bulan tidak dapat dihindari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif dan kebutuhan prioritas lainnya di DKI Jakarta. Transparansi dalam pengajuan dan pembahasan revisi ini diharapkan dapat menjadi kunci untuk meredam potensi kontroversi.

Hingga 12 September 2025, belum ada jadwal pasti mengenai pertemuan antara pimpinan DPRD DKI Jakarta dengan Menteri Dalam Negeri. Publik menantikan bagaimana pemerintah pusat akan menyikapi usulan ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya berpengaruh pada keuangan daerah tetapi juga persepsi publik terhadap kinerja dan prioritas wakil rakyat di ibu kota.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: