Home / News / DPR Pacu Finalisasi RKUHAP, RUU Perampasan Aset Segera Masuk Meja Pembahasan

DPR Pacu Finalisasi RKUHAP, RUU Perampasan Aset Segera Masuk Meja Pembahasan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Target penyelesaian yang ditetapkan pimpinan dewan pada masa sidang ini menjadi sinyal kuat komitmen lembaga legislatif untuk memperbarui landasan hukum acara pidana di Indonesia. Di sisi lain, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah disiapkan untuk segera menjadi agenda utama setelah RKUHAP dirampungkan.

Mengejar Deadline: Penyelesaian RKUHAP Jadi Prioritas Utama

Komisi III DPR RI saat ini masih aktif menyerap aspirasi publik terkait draf RKUHAP. Proses ini menjadi krusial mengingat RKUHAP dirancang sebagai pengganti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak tahun 1981. Pembaruan ini diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum modern, selaras dengan perkembangan hak asasi manusia, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.

Berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga elemen masyarakat terus ditampung untuk memastikan RKUHAP yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan akomodatif. Namun, dengan mendekatnya akhir masa sidang, tekanan untuk menuntaskan pembahasan semakin meningkat. Pimpinan DPR secara tegas telah memberikan batas waktu agar regulasi fundamental ini dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.

“Penyelesaian RKUHAP adalah agenda prioritas yang tak bisa ditawar. Ini bukan hanya tentang memenuhi target, tetapi tentang mewujudkan reformasi hukum acara pidana yang sudah lama dinanti. Kami berkomitmen untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas, modern, dan menjunjung tinggi keadilan, sambil tetap membuka ruang dialog seluas-luasnya hingga detik terakhir,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR RI, 03 September 2025.

Target ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menyelesaikan warisan legislasi yang penting bagi kemajuan sistem hukum nasional. Proses pembahasan melibatkan diskusi mendalam mengenai berbagai pasal krusial, termasuk pengaturan tentang alat bukti, hak-hak tersangka dan korban, hingga peran lembaga penegak hukum.

RUU Perampasan Aset: Amunisi Baru Pemberantasan Korupsi

Bersamaan dengan desakan penyelesaian RKUHAP, DPR juga menyatakan kesiapannya untuk segera memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Rancangan undang-undang ini telah lama dinanti oleh publik sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi senjata ampuh untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. Melalui regulasi ini, negara akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, bahkan jika pelaku tidak dapat dipidana secara langsung atau asetnya telah dipindahtangankan. Ini akan melengkapi kerangka hukum pemberantasan korupsi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pembahasan RUU ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda utama DPR setelah RKUHAP mencapai titik final. Urgensi RUU Perampasan Aset tidak lepas dari tingginya angka kerugian negara akibat korupsi serta tantangan dalam melacak dan mengembalikan aset-aset yang disembunyikan para pelaku kejahatan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan efek jera terhadap pelaku korupsi akan semakin meningkat, sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Masa sidang ini menjadi periode krusial bagi DPR dalam menuntaskan sejumlah agenda legislasi penting. Komitmen untuk menyelesaikan RKUHAP dan kesiapan membahas RUU Perampasan Aset menunjukkan fokus lembaga perwakilan rakyat dalam memperkuat fondasi hukum Indonesia demi terciptanya keadilan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: