Jakarta, 23 March 2026 – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, melayangkan sorotan tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait standar yang digunakan dalam menetapkan status tahanan rumah bagi individu yang terlibat kasus korupsi. Sorotan ini secara spesifik merujuk pada kebijakan KPK yang disebut-sebut telah mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadi tahanan rumah.
Sahroni menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap keputusan KPK, terutama yang berkaitan dengan status penahanan. Menurutnya, standar yang tidak jelas atau terkesan inkonsisten dapat memicu pertanyaan publik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Politisi Partai Nasdem itu mempertanyakan apakah ada standar ganda dalam penerapan status tahanan rumah, di mana sejumlah tersangka kasus korupsi harus mendekam di rumah tahanan, sementara pihak lain mendapatkan kelonggaran. Yaqut Cholil Qoumas sendiri dikenal publik sebagai Menteri Agama, yang kini menjadi sorotan atas keputusan KPK tersebut.
KPK Diminta Jelaskan Kriteria
Sahroni menegaskan bahwa KPK harus segera memberikan penjelasan yang transparan mengenai kriteria dan prosedur yang mendasari pemberian status tahanan rumah. Penjelasan ini dinilai krusial untuk menjaga integritas KPK dan menghindari persepsi adanya diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Ini bukan hanya soal satu nama, tapi tentang integritas dan konsistensi KPK. Standar yang diterapkan harus jelas, tidak boleh ada celah untuk dugaan tebang pilih yang bisa merusak kepercayaan publik,” ujar Sahroni dalam keterangan resminya pada 23 March 2026.
“Kami di Komisi III akan terus memantau dan meminta KPK untuk transparan. Masyarakat berhak tahu, apakah semua tersangka memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan status tahanan rumah, atau ada kriteria khusus yang hanya berlaku untuk segelintir orang. Konsistensi adalah kunci kepercayaan publik.”
Desakan ini tidak hanya datang dari Sahroni, namun juga merefleksikan kekhawatiran yang berkembang di publik dan kalangan pegiat antikorupsi mengenai potensi inkonsistensi dalam penanganan kasus oleh KPK. Transparansi dinilai menjadi benteng utama agar KPK tetap dihormati sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Prosedur Tahanan Rumah dan Kritik Sebelumnya
Secara umum, penetapan status tahanan rumah oleh KPK melibatkan berbagai pertimbangan, seperti kondisi kesehatan tersangka, jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, seringkali kriteria ini menimbulkan perdebatan saat diterapkan pada kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan pejabat publik atau tokoh penting.
Kritik serupa terkait standar penahanan KPK bukanlah hal baru. Dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK juga pernah menghadapi sorotan terkait penentuan status tahanan, termasuk perbedaan perlakuan antara satu tersangka dengan yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa isu transparansi dan konsistensi merupakan tantangan berkelanjutan bagi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Sorotan dari DPR ini diharapkan dapat mendorong KPK untuk lebih terbuka dan komunikatif dalam menjelaskan setiap keputusannya, sehingga dugaan-dugaan negatif dapat diminimalisir. Konsistensi dalam penegakan hukum adalah fondasi utama bagi terbangunnya sistem peradilan yang adil dan berintegritas di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






