JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperketat upaya penindakan terhadap praktik pembakaran sampah sembarangan yang kian meresahkan. Sebagai bagian dari strategi jitu untuk menekan polusi udara dan menjaga kebersihan lingkungan, Pemprov DKI kini mengancam akan memviralkan wajah para pelaku pembakaran sampah ilegal di media sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya tindakan tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat serta dampak buruk pembakaran sampah terhadap kualitas udara dan kesehatan. Pencemaran udara dari pembakaran sampah mengandung partikel halus berbahaya seperti PM2.5 yang dapat memicu berbagai penyakit pernapasan serius, alergi, hingga masalah jantung. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan insiden semacam ini menjadi krusial.
Ancaman Sanksi Sosial dan Hukum bagi Pelaku
Kebijakan untuk memviralkan wajah pelaku pembakaran sampah sembarangan adalah upaya ganda yang mengombinasikan sanksi sosial dengan potensi penindakan hukum. Dengan menyebarluaskan identitas pelaku di platform media sosial, Pemprov DKI berharap dapat menciptakan efek gentar yang kuat, sehingga masyarakat enggan melakukan pelanggaran serupa.
Tidak hanya itu, tindakan pembakaran sampah sembarangan juga dapat dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di DKI Jakarta, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif berupa denda hingga puluhan juta rupiah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (nama fiktif), dalam keterangan pers pada 30 October 2025, menegaskan komitmen Pemprov DKI.
“Kami serius memberantas praktik pembakaran sampah ilegal yang merugikan kita semua. Dengan memviralkan wajah pelaku, kami berharap masyarakat berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan sembrono tersebut. Ini bukan hanya soal denda, tapi juga sanksi sosial yang kami harapkan bisa mengubah perilaku. Lingkungan bersih adalah tanggung jawab bersama,” ujar Asep.
Pemerintah menyadari bahwa pendekatan represif saja tidak cukup tanpa dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu, warga Jakarta diajak untuk menjadi ‘mata dan telinga’ pemerintah dalam memantau dan melaporkan pelanggaran lingkungan.
Mekanisme Pelaporan Mudah Melalui Aplikasi JAKI
Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan insiden pembakaran sampah sembarangan, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan kanal pelaporan yang praktis melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Aplikasi multifungsi ini dirancang untuk menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah dalam berbagai isu perkotaan, termasuk masalah lingkungan hidup.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti warga untuk melaporkan kasus pembakaran sampah ilegal via aplikasi JAKI:
- Unduh dan instal aplikasi JAKI melalui App Store atau Google Play Store.
- Buka aplikasi JAKI dan pilih kategori laporan yang relevan dengan masalah lingkungan atau pembakaran sampah.
- Pengguna diwajibkan untuk menyertakan bukti visual yang kuat, berupa video atau foto, yang secara jelas menunjukkan lokasi kejadian dan aktivitas pembakaran sampah. Bukti ini sangat penting untuk proses verifikasi dan tindak lanjut oleh petugas di lapangan.
- Sertakan detail lokasi yang akurat, jika memungkinkan, serta deskripsi singkat mengenai kejadian.
- Kirim laporan. Setelah laporan diterima, tim Pemprov DKI akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya kemudahan pelaporan ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari polusi udara.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






