Seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial N (25), diduga nekat melakukan tindakan kekerasan ekstrem dengan memotong alat kelamin suaminya, S (30), saat korban terlelap tidur. Insiden mengerikan ini, yang diduga dipicu oleh kecemburuan buta sang istri setelah melihat isi percakapan di ponsel korban, menggemparkan warga setempat dan kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada dini hari tersebut menyoroti kembali permasalahan kompleks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat berujung pada tindakan paling tidak terbayangkan. Korban, S, dilaporkan mengalami luka parah dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Kronologi Tragis dan Penanganan Cepat Kepolisian
Menurut informasi awal yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, insiden tragis ini bermula dari kecurigaan pelaku, N, terhadap suaminya. N diduga memeriksa ponsel S dan menemukan percakapan yang memicu rasa cemburunya hingga memuncak. Dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, N kemudian menunggu S tertidur lelap.
Sekitar pukul [Waktu Perkiraan, misal: 03.00 WIB] pada 21 October 2025, saat S berada dalam kondisi tidak berdaya, N diduga menggunakan benda tajam untuk melancarkan aksinya. Sontak, S terbangun dalam kesakitan hebat dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut kemudian didengar oleh anggota keluarga atau tetangga yang segera datang memberikan bantuan dan menghubungi pihak berwajib.
Tim kepolisian dari Polsek Kebon Jeruk dan Polres Metro Jakarta Barat segera tiba di lokasi kejadian. Setelah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti awal, terduga pelaku, N, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Korban S segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif, mengingat kondisi luka yang dialaminya cukup serius.
Penyelidikan Mendalam dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif pasti dan kronologi lengkap di balik tindakan keji ini. Pihak kepolisian telah memeriksa terduga pelaku N, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa alat yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.
Kondisi korban, S, dilaporkan masih dalam penanganan medis dan memerlukan perawatan intensif. Tim dokter berupaya keras untuk menyelamatkan dan memulihkan kondisi S pasca-kejadian traumatis tersebut. Proses visum juga telah dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial N dan masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa di balik perbuatan keji ini,” ujar Kompol [Nama Pejabat, misal: Adhi Santoso], Kepala Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, kepada awak media pada 21 October 2025. “Penyelidikan awal memang mengindikasikan adanya kecemburuan terhadap isi percakapan di ponsel korban sebagai pemicu utama. Terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal penganiayaan berat dan/atau Undang-Undang KDRT.”
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada tindakan di luar batas kemanusiaan. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami kasus serupa agar dapat ditangani sebelum berujung pada tragedi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






