Home / News / Cak Imin Desak Pemulihan Akses JKN bagi Warga Miskin Tercoret

Cak Imin Desak Pemulihan Akses JKN bagi Warga Miskin Tercoret

Jakarta, 18 July 2025 – Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, kembali menegaskan komitmennya terhadap akses kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia secara khusus menyoroti dan mendesak percepatan proses reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin yang namanya tercoret dari daftar penerima bantuan iuran pemerintah (PBI-JKN).

Pernyataan ini disampaikan di tengah berbagai keluhan masyarakat terkait pemblokiran atau pencoretan status JKN mereka yang kerap terjadi tanpa sosialisasi memadai. Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Ia menyoroti banyaknya kasus di mana masyarakat miskin tiba-tiba kehilangan status kepesertaan JKN, sehingga menghambat mereka untuk mengakses layanan kesehatan yang vital.

Strategi Pemulihan Akses Jaminan Kesehatan

Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh warganya terlindungi oleh sistem jaminan kesehatan yang adil dan merata. Ia menegaskan bahwa proses reaktivasi ini adalah langkah krusial untuk mencegah terjadinya diskriminasi akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Pencoretan nama dari daftar penerima bantuan JKN seringkali disebabkan oleh pemutakhiran data atau perubahan kebijakan yang kurang tersosialisasi, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat miskin kehilangan hak atas layanan kesehatan dasar. JKN adalah hak, bukan sekadar fasilitas. Oleh karena itu, bagi mereka yang tercoret, saya tegaskan, ada mekanisme untuk kembali mendapatkan hak tersebut. Pemerintah daerah dan Dinas Sosial harus proaktif memfasilitasi proses ini tanpa mempersulit masyarakat,” ujar Cak Imin dalam sebuah kesempatan.

Cak Imin juga mendorong agar ada koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memastikan data penerima bantuan JKN selalu akurat dan terbarui, serta mencegah terulangnya kasus pencoretan yang merugikan masyarakat.

Mekanisme Pengajuan dan Persyaratan Dokumen

Bagi masyarakat yang merasa tercoret dari daftar penerima bantuan JKN dan ingin mengajukan reaktivasi, Cak Imin menjelaskan bahwa prosesnya dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah masing-masing. Proses ini dirancang untuk memverifikasi ulang status kemiskinan dan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan iuran pemerintah (PBI-JKN) yang ditanggung oleh negara.

Beberapa persyaratan umum yang biasanya diminta oleh Dinas Sosial untuk pengajuan reaktivasi meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat yang terbaru.
  • Bukti kepesertaan JKN sebelumnya (jika ada), seperti kartu BPJS Kesehatan atau surat keterangan dari BPJS Kesehatan yang menyatakan status kepesertaan terakhir.
  • Surat Permohonan Reaktivasi (biasanya disediakan di Dinas Sosial).

Cak Imin juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen ini, guna memastikan tidak ada kendala birokrasi yang menghalangi akses mereka terhadap layanan kesehatan. Diharapkan, dengan kemudahan akses reaktivasi ini, tidak ada lagi masyarakat miskin yang terpaksa menunda pengobatan atau tidak bisa berobat karena terkendala status kepesertaan JKN mereka.

Langkah reaktivasi ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi ribuan masyarakat yang selama ini terhalang akses kesehatannya akibat pencoretan status JKN. Komitmen pemerintah pusat dan daerah, didukung oleh advokasi dari berbagai pihak seperti Cak Imin, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang inklusif dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Tagged: