Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menyatakan akan menyusun regulasi ketat mengenai kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG). Keputusan ini menyusul sorotan publik atas dugaan kepemilikan puluhan dapur MBG oleh anak seorang Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, yang memicu kekhawatiran akan potensi monopoli dan konflik kepentingan dalam program strategis pemerintah tersebut.
Langkah BGN ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan dalam implementasi program MBG yang krusial untuk peningkatan gizi masyarakat. Insiden di Sulawesi Selatan telah mendorong urgensi pengawasan yang lebih komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan operasional dapur-dapur MBG di seluruh Indonesia.
Kontroversi Kepemilikan dan Urgensi Aturan Baru
Insiden yang memicu respons cepat dari BGN bermula dari kabar yang beredar luas di media massa dan sosial mengenai kepemilikan hingga 41 unit dapur MBG oleh putra/putri salah satu pejabat tinggi daerah di Sulawesi Selatan. Program MBG, yang digagas sebagai upaya strategis untuk mengatasi masalah gizi masyarakat dan menjadi salah satu prioritas nasional, tiba-tiba menjadi sorotan tajam.
Kekhawatiran publik muncul terkait potensi penyalahgunaan wewenang, monopoli dalam pengelolaan program, serta konflik kepentingan yang dapat merusak esensi pemerataan dan keadilan yang ingin dicapai melalui program MBG. Keresahan ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap siapa saja yang terlibat dalam rantai pasok dan operasional dapur MBG, dari tingkat pusat hingga daerah.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Integritas program Makan Bergizi Gratis adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, BGN akan segera menerbitkan regulasi yang menjamin setiap dapur MBG beroperasi secara adil, transparan, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujar salah satu pejabat BGN yang enggan disebutkan namanya, dalam sebuah pernyataan pada 20 November 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BGN untuk segera merancang kerangka aturan yang lebih jelas dan mengikat, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan publik terhadap program ini.
Arah Kebijakan dan Dampak yang Diharapkan
Regulasi yang akan dirancang BGN diperkirakan akan mencakup beberapa aspek krusial. Di antaranya adalah pembatasan kepemilikan individu atau kelompok terhadap jumlah SPPG atau dapur MBG, mekanisme verifikasi yang ketat terhadap latar belakang pemilik dan pengelola, serta klausul tegas mengenai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik atau keluarga mereka yang ingin terlibat dalam program ini. Selain itu, standar operasional prosedur yang lebih detail untuk SPPG juga akan menjadi fokus.
SPPG atau dapur MBG sendiri merupakan unit pelaksana di tingkat lokal yang bertanggung jawab langsung atas penyediaan dan pendistribusian makanan bergizi kepada penerima manfaat. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, BGN berharap dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program ini. Lebih jauh, kebijakan ini juga diharapkan dapat membuka peluang partisipasi yang lebih luas bagi berbagai pihak, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal serta koperasi masyarakat, sehingga tidak hanya pemerataan gizi tetapi juga ekonomi lokal dapat terdorong.
BGN berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan baru ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan, demi suksesnya program Makan Bergizi Gratis secara nasional. Pengawasan yang transparan dan akuntabel dianggap sebagai kunci utama untuk memastikan bahwa tujuan mulia program ini dapat tercapai secara efektif dan merata ke seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






