Jakarta, 02 April 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka kanal pelaporan terpadu bagi para korban dugaan penipuan investasi PT Dana Sosial Indonesia (DSI). Langkah strategis ini diambil guna mempermudah akses korban dalam melaporkan kasus yang menimpa mereka sekaligus memastikan perlindungan optimal selama proses hukum berlangsung.
Kolaborasi antara dua institusi penegak hukum dan perlindungan hak asasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak korban untuk berani melapor, mengingat kerap kali korban penipuan investasi enggan melapor karena merasa malu, takut, atau khawatir akan keselamatan diri dan keluarganya. PT DSI sendiri diduga telah menjerat ribuan investor dengan janji keuntungan fantastis yang tidak realistis, mengakibatkan kerugian akumulatif yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah di berbagai daerah.
Mekanisme Pelaporan dan Perlindungan Komprehensif
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Santoso, menjelaskan bahwa posko pengaduan terpadu ini berlokasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, namun juga difasilitasi dengan kanal pelaporan daring melalui situs resmi Polri dan layanan hotline khusus. “Kami menyadari bahwa korban tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami berupaya menyediakan berbagai opsi pelaporan agar mereka dapat menjangkau kami dengan mudah,” ujar Komjen Agus Santoso dalam konferensi pers yang diadakan hari ini.
Keterlibatan LPSK dalam kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam menjamin hak-hak korban. Ketua LPSK, Hasto Wiryono, menekankan bahwa lembaganya siap memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk perlindungan fisik, bantuan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi bagi para korban. Hal ini sejalan dengan mandat LPSK untuk memastikan saksi dan korban mendapatkan rasa aman serta keadilan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan yang komprehensif, mulai dari perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis, hingga bantuan hukum selama proses peradilan berlangsung. Keamanan dan kenyamanan pelapor adalah prioritas utama kami, sehingga mereka tidak perlu ragu untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya,” ujar Hasto Wiryono, Ketua LPSK, dalam pernyataan resminya.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum dan Pencegahan
Penyelidikan terhadap PT DSI telah menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penipuan berkedok investasi skema Ponzi. Beberapa direksi dan pihak terkait PT DSI telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum. Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini hingga tuntas, serta berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan aset korban.
“Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menuntaskan kasus penipuan investasi yang merugikan banyak pihak. Kami tidak akan berhenti sebelum semua pihak yang bertanggung jawab diadili dan hak-hak korban dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” tambah Komjen Agus Santoso, menegaskan komitmen Bareskrim dalam memberantas kejahatan ekonomi yang meresahkan masyarakat.
Selain penegakan hukum, kedua lembaga juga berharap kolaborasi ini dapat menjadi edukasi bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Bareskrim dan LPSK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan rekam jejak perusahaan investasi sebelum menanamkan modalnya, serta tidak mudah tergiur iming-iming yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Kanal pengaduan terpadu ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi para korban untuk menemukan keadilan dan memulai pemulihan dari kerugian yang mereka alami.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda





