JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat kejahatan siber berskala besar yang meresahkan masyarakat. Sindikat ini beroperasi dengan modus operandi pengiriman pesan singkat (SMS blast) berupa notifikasi e-tilang palsu, yang bertujuan untuk mencuri data pribadi dan menguras rekening bank korban. Pengungkapan ini, yang dipaparkan pada 25 February 2026, menjadi peringatan serius akan bahaya kejahatan siber yang semakin canggih.
Kasus ini menyoroti kerentanan jutaan pengguna ponsel di Indonesia terhadap serangan phishing. Modus e-tilang palsu terbukti efektif menjerat korban karena memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan denda atau sanksi hukum.
Modus Operandi dan Jaringan Terorganisir
Menurut keterangan pihak kepolisian, sindikat ini bekerja secara terstruktur dan profesional. Mereka mengirimkan SMS ke nomor-nomor acak yang berisi tautan (link) palsu. Tautan tersebut mengarahkan korban ke situs web tiruan yang didesain menyerupai portal resmi kepolisian atau instansi terkait. Di situs palsu ini, korban diminta memasukkan data pribadi sensitif seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening bank, PIN, hingga kode OTP (One-Time Password).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. [Nama Pejabat], menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menerima SMS mencurigakan dan adanya indikasi kebocoran data serta kerugian finansial. “Penyelidikan intensif kami lakukan selama beberapa bulan, mulai dari pelacakan infrastruktur digital seperti server, nama domain, hingga analisis aliran dana ke rekening penampung,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, tim siber Bareskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap puluhan tersangka di berbagai lokasi berbeda. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari penyebar SMS blast, pengelola situs palsu, penampung dana hasil kejahatan, hingga peretas data. Barang bukti yang disita meliputi puluhan unit komputer, laptop, ponsel, kartu SIM, modem, buku tabungan, token perbankan, serta data-data korban yang telah berhasil dicuri.
Ancaman Serius dan Imbauan Kewaspadaan Publik
Keberadaan sindikat ini menimbulkan ancaman serius bagi keamanan data dan finansial masyarakat. Data pribadi yang berhasil dicuri dapat disalahgunakan untuk berbagai tindakan kejahatan lain, seperti pinjaman online ilegal, pembukaan rekening fiktif, atau bahkan penjualan data di pasar gelap. Kerugian finansial yang diderita korban pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Menyikapi maraknya kasus penipuan siber, Bareskrim Polri kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kombes Pol. [Nama Pejabat] menegaskan:
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pesan-pesan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, kepolisian, atau perbankan. Jangan pernah mengklik tautan tidak dikenal dan jangan pernah memberikan data pribadi sensitif seperti PIN, OTP, atau informasi rekening kepada pihak yang tidak valid. Verifikasi informasi selalu menjadi kunci untuk menghindari penipuan.
Masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi keaslian pesan atau notifikasi yang diterima melalui kanal resmi instansi terkait, bukan melalui nomor telepon atau tautan yang diberikan dalam pesan mencurigakan. Jika merasa menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau bank terkait untuk penanganan lebih lanjut. Bareskrim berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh warga negara.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda






